Pabrik Obat Terlarang di Lembang Berkedok Peternakan Ayam

Polisi menunjukkan alat produksi obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 9 Juli 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pabrik rumahan obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berkamuflase sebagai tempat peternakan ayam dan bebek.

Wajib Tahu! 8 Makanan yang Harus Dihindari Saat Mengonsumsi Obat

Menurut Rudy, kamuflase itu untuk menghindari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas produksi obat keras berlogo LL dan Y yang memiliki kandungan Trihexphenidyl. Dari lokasi itu polisi mengamankan tersangka berinisial SS.

"Menurut pengakuan tersangka, ini hobi yang bersangkutan, tetapi kalau kami lihat ini bisa saja untuk menutupi kegiatan terlarang mereka," kata Rudy di lokasi pengungkapan, Jumat, 9 Juli 2021.

Cara Komjen Wahyu Widada Wujudkan Asta Cita Prabowo Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba

Lokasi kandang ayam dan bebek itu berdekatan dengan permukiman warga, sedangkan bangunan yang menjadi tempat produksi obat-obatan berada di belakang area lokasi itu.

"Jadi di belakang kita ini ada tempat kandang unggas, seperti bebek, ayam, angsa, dan burung-burung," kata dia.

Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka, Diancam 10 Tahun Penjara

Rudy mengatakan obat-obatan yang diproduksi pabrik ini masuk terkategori daftar golongan G. Obat-obatan itu sering disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi narkoba.

Berdasarkan pengakuan SS, kata Rudy, pabrik ini telah beroperasi sejak empat bulan lalu. Dari tempat itu polisi mendapat 1,5 juta butir obat-obatan berlogo LL dan Y.

"Jadi bahan bakunya itu mengandung Trihexphenidyl, bahan aktifnya itu, jadi bisa menimbulkan halusinasi tingkat tinggi," kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya