Polda Metro Bekuk Penimbun Ivermectin hingga Tabung Oksigen
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Tiga kelompok penimbun obat-obatan dan tabung oksigen pada masa pandemi COVID-19 dicokok polisi. Polisi menyita obat Avigan, Invermectin, dan tabung oksigen sebagai barang bukti.
"Jadi untuk penimbun obat-obatan terkait dengan COVID kita sudah tangkap tiga kelompok. Baik itu, Avigan, Invermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juli 2021.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan, pihaknya tidak pernah berhenti memantau distribusi obat dan oksigen selama masa pandemi. Mulai dari pabrik sampai ke apotek.
"Agar tidak ada kebocoran-kebocoran distribusi obat. Demikian juga kami kawal agar stoknya tetap tersedia. Kami kawal juga harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi. Tidak boleh ada yang menjual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi)," ujarnya.
Untuk diketahui, terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi COVID-19. Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:
1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19,
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes,
3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks,
4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19,
5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Baca juga: Lokasi Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali Bertambah Jadi 651 Titik