Ingin Hilangkan Bukti Penggelapan. Karyawati Bakar SPBU Pramuka

Kebaran di kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Aparat kepolisian mengungkap penyebab kebakaran Kantor Administrasi SPBU yang terjadi pada Rabu lalu, 2 Juni 2021, di Jalan Pramuka Raya, Senen Jakarta Pusat. Kebakaran tersebut terjadi tak jauh dari tempat pengisian bensin yang berada di lokasi yang sama.

Anggota DPR RI Ida Fauziyah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaaan kepada dua orang saksi, pihaknya mencuriga seorang karyawan wanita (karyawati). Sebab, pada saat kejadian, menurut saksi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

"Jadi pelaku pembakaran Kantor Administrasi SPBU di Jalan Pramuka itu adalah seorang karyawati di SPBU tersebut. Pelaku berinisial RWA dan berusia 26 tahun nekat membakar dengan tujuan untuk menghilangkan berkas-berkas bukti penggelapan uang," kata Ari, di Polsek Senen, Kamis 1 Juli 2021.

Akibat Bakar Sampah, 3 Lapak Pedagang di Pasar Sentiong Tangerang Ludes Terbakar

Menurut Ari, pelaku RWA ini sebelumnya mengorupsi uang SPBU sebanyak Rp165 juta. Modusnya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021.

"Untuk menghilangkan jejaknya, tersangka  mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor tersebut. Ia lalu menyulut api menggunakan sebuah korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya," jelas dia.

Kebakaran Permukiman Warga, Perjalanan KRL Manggarai-Tanah Abang Terganggu

Akibat aksi nekat RWA, lanjutnya, api kemudian merambat hingga menjalar ke seluruh sisi ruangan itu. Namun, beruntung api berhasil dipadamkan sebelum merambat ke titik pengisian BBM.

"Api itu ternyata merambat dan ruangan lantai 2 kantor SPBU itu pun dilalap si Jago Merah. Beruntung, petugas pemadam berhasil memadamkan api dalam beberapa menit, sehingga api tak menjalar ke tempat pengisian bahan bakar," lanjut Ari.

Ari menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan aparat kepolisian datang ke lokasi kebakaran.

Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta, yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran.

Saat ini, RWA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Senen. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran.

Baca juga: Kantor SPBU Pertamina Pramuka Raya Kebakaran, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya