Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Polisi Sita Barang Bukti Rp14,8 M

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diungkap pada Maret 2021. Dalam pengembangan kali ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp14,8 milliar.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Sebelumnya polisi menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2 kg. Pengembangan yang berjalan cukup lama, akhirnya polisi mengetahui bahwa penyelundupan sabu ini dikendalikan sindikat taraf internasional.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan pengembangan memakan waktu hingga akhirnya berhasil terkuak seluruhnya pada Juni 2021.\

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

"Pengungkapan ini berawal di bulan Maret. Bahwa dari dua penumpang KM Lawit, kami temukan ada 2 kg narkotika jenis sabu. Dari situ kami kembangkan berturut-turut dari bulan Maret sampai April, Mei, hingga Juni," ujar Kholis saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarra Utara.

Berdasarkan pengungkapan awal, Kholis mengatakan pihaknya menemukan denah lokasi mana saja yang menjadi sasaran peredaran sabu 2 kg tersebut.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Dari lokasi yang sudah tertera dalam daftar, polisi melakukan penyisiran dan menangkap kembali beberapa tersangka yang menjadi pengecer sabu kelas kecil di berbagai wilayah peredaran yang sudah ditandai tersebut.

"Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang, di Semarang, di Pontianak, di Surabaya, dan di Dumai. Dari hasil pengembangan itu, total dari dua berkembang menjadi total 10 tersangka," ujarnya.

Dari 8 tersangka lain yang ditangkap usai pengembangan, Kholis mengatakan ada salah satu tersangka yang berstatus WN Malaysia yang ditangkap, dan WNA lainnya dengan inisial A masih berstatus DPO.

Kholis menjelaskan para pelaku yang tertangkap memiliki tugas dan peran berbeda dalam menjalankan peredaran narkobanya.

Pelaku MI dan MRR bertugas sebagai kurir, N sebagai perekrut kurir, MIS sebagai bandar narkoba sekaligus penghubung dengan A, OP seorang bandar narkoba di Semarang, YP sebagai pengendali dan bandar di Jakarta, NH sebagai pengawas, serta J, MM, dan H sebagai bendahara A.

"Dengan peran yang berbeda-beda, dengan lokasi yang berbeda-beda, kemudian ada juga warga negara Malaysia yang kami tangkap dan ada juga yang kami jadikan DPO," ujarnya.

Dari penelusuran dan pengejaran berbagai tersangka yang tersebar di berbagai lokasi tersebut, Kholis mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mobil, 12 unit kendaraan bermotor, 2 unit speedboat, 14 sertifikat tanah, dan logam mulia, dan uang tunai Rp6,2 Milliar, Total nilai barang bukti yang disita lebih dari Rp14 miliar.

"Total nilainya lebih dari Rp14 miliar. Terdiri atas uang tunai Rp6,2 miliar, kemudian ada 3 unit kendaraan yang kami taksir nilainya hampir Rp600 juta, kemudian 12 unit kendaraan bermotor yang kami taksir nilainya Rp800 juta. Ada juga 2 unit speedboat yang digunakan telah kami lakukan penyitaan. Saat ini masih di Sumatera," ujarnya.

Kholis mengatakan, selain dikenakan pasal Peredaran Narkoba, Sindikat tersebut juga dikenakan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mana uang tersebut diduga seluruhnya merupakan hasil peredaran narkoba yang sudah dijalankan sindikat tersebut dalam waktu yang cukup lama.

"Kami juga menerapkan TPPU terhadap sindikat lintas negara ini, karena memang mereka melakukan secara berkelompok," ujarnya.

Baca juga: DPR Kaget Terpidana Pemilik 402 Kg Sabu Dapat Diskon Hukuman

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya