Modal Masker TNI-Polri, 3 Orang Peras Sopir Angkot di Jaktim

Tiga polisi gadungan ditangkap
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Sebanyak tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dicokok. Ketiganya melakukan penggerebekan abal-abal kemudian mengaku polisi padahal mau memeras.

Kompolnas: AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Lakukan Pemerasan

"Kasus pelaku mengaku anggota Polda Metro Jaya ini polisi gadungan, ada tiga orang yang berhasil diamankan dan ada dua laporan polisi mulai dari 9 Juni yang lalu dan kejadiannya bulan Oktober," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 28 Juni 2021.

Dirinya menjelaskan, salah satu tersangka berinisial HK pernah bekerja sebagai sopir angkot dan dua rekannya berinisial RN dan HGU sebagai sopir ojek dan taksi online. Karena pernah jadi sopir angkot, HK tahu aktivitas para sopir angkot dikala jam istirahat di kawasan Ciracas dan Pondok Gede, Jakarta Timur.

Warga Koja Dibuat Geger Penemuan Bayi Baru Lahir di Pekarangan Rumah Kosong

"Korbannya beberapa sopir angkot dan pelaku utama yang merencanakan kejahatan ini eks sopir angkot yang melihat ada peluang di situ, ada di Terminal melakukan kumpul-kumpul sopir angkot, melakukan kegiatan judi Ludo menggunakan handphone di atas angkutan kota saat istirahat," kata di.

Bermodal masker TNI-Polri serta kaus berkerah dengan tulisan Turn Back Crime serta korek berbentuk pistol, ketiganya melakukan penggerebekan dan membawa sejumlah sopir angkot ke dalam mobilnya. Di dalam mobil tersebut, korban diperas oleh para tersangka.

Kapolres Jaksel Irit Bicara Pasca Anggotanya Dipatsus Bareng AKBP Bintoro Terkait Dugaan Pemerasan

"Korban dibawa pakai mobil keliling dan disitu dilakukan pemerasan dengan mengambil handphone dan uang-uang yang ada pada korban-korbannya. Setelah itu diajak keliling dan diturunkan di tengah jalan," ucapnya.

Namun, tak butuh waktu lama setelah dapat laporan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap mereka. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan mendapat uang lebih dari Rp4 juta rupiah.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, ancamannya di atas lima tahun penjara. Kami dalami apakah ada korban-korban lain. Silakan kalau ada yang merasa pernah menjadi korban pelaku, silakan lapor ke Polda Metro Jaya," kata dia.

Baca juga: Anies Ungkap Gejala Usai Disuntik Vaksin AstraZeneca

Bendera China.

Kedubes China: Ada 44 Kasus Pemerasan di Bandara Indonesia yang Libatkan Warganya dalam Setahun

Kedutaan Besar China di Jakarta mengeluarkan pernyataan terkait tindakan kasus pemerasan di bandara Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2025