Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Gunakan Pelat Nomor Palsu

Pelaku 0 (tengah) baju hitam, penganiaya sopir truk kontainer.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pengemudi Pajero bernama Omega (39), yang merupakan tersangka kasus penganiayaan sopir truk di Jakarta Utara diketahui gunakan pelat nomor mobil palsu.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Sementara hingga kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum.

"Pelatnya itu pelat palsu," ujar Nasriadi dikonfirmasi, Senin 28 Juni 2021.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Dalam kasus ini, tersangka juga dikenakan sanksi atas penggunaan pelat nomor palsu. Hingga saat ini, polisi masih mendalami dari mana Omega mendapatkan pelat palsu tersebut.

"Kita lagi kembangkan dari mana dia dapat pelat tersebut. Kemudian dimana dibuatnya kalau dia beli, beli dari mana kita lagi kembangkan,” ujarnya.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Untuk mencari data jelasnya terkait identitas mobil Pajero yang dibawa pelaku, Nasriadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak TMC Polda Metro Jaya.

"Kita juga di-back up Satgas E-TLE TMC Polda Metro Jaya karena kita minta bantuan Satgas E-TLE untuk cek jalur dia di Jakarta di mana aja dan dapatkan foto dia di kendaraan tersebut," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan identitas pelaku, Nasriadi menegaskan pelaku hanya warga sipil biasa, bukanlah anggota TNI atau Polri seperti yang dikatakan viral di media sosial. 

"Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi COVID gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja," ujarnya.

Pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis, 351 KUHP pasal penganiayaan dan Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

“Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," ujarnya.

Diketahui, sebuah video viral di media sosial dengan menayangkan sebuah adegan kekerasan, dimana seorang pengemudi mobil Pajero memepet sebuah truk kontainer, di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekira pukul 10.00 WIB. Sabtu 26 Juni 2021, kawasan Sunter Jakarta Utara.

Tayangan video amatir rekaman warga terlihat seorang pria bergelantung di pintu supir sebuah truk, pria tersebut juga terlihat beberapa kali mencoba memukul supir truk dengan tangan kosong.

Sesaat kemudian pengemudi Pajero membawa sebuah batang besi yang kemudian dipukulkannya ke kaca truk hingga pecah.

Dalam keterangan video yang diunggah dijelaskan bahwa dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut berawal dari mobil Mitsubishi Pajero Sport yang berhenti mendadak.

Truk kontainer yang berada tepat di belakangnya pun sontak membunyikan klakson. Pengemudi mobil tersebut kesal dan langsung memaki korban sambil membawa tongkat pemukul, lalu memecahkan kaca truk kontainer. Usai melakukan aksinya, sang pengendara langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Baca juga: Alasan Omega si Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya