Bejat, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sejak 2017
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang laki-laki berinisial H. Pria berusia 43 tahun itu melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi ayah bejat itu terjadi sejak anak kandungnya berumur 9 tahun. Kasus ini terungkap setelah beberapa warga sekitar tempat tinggal di daerah Pesanggrahan menceritakan dan melaporkan peristiwa tragis ini.
“Awal cerita kita mendapat laporan 5 Juni 2021, disekitar tempat tinggal korban ada beberapa warga yang menceritakan peristiwa tragis yakni disetubuhi keluarga dekatnya dan lingkungan tersebut melapor ke Polsek dan ke Polres,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada awak media di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juni 2021.
Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan hidup di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau. Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku adalah ayah kandungnya.
Azis menuturkan, pada tahun 2021 korban ikut ayahnya pindah ke Jakarta ke daerah Pesanggrahan. Saat itu korban masih disetubuhi.
Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijitnya. Selanjutnya tersangka menindih dan kemudian melakukan pencabulan terhadap korban.
“Didahului dari kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi,” ungkap Azis.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Briptu Nikmal Idwar Perkosa Remaja, Polri Minta Maaf