Dua Tersangka Penembakan Remaja di Taman Sari Positif Sabu

Pelaku penembakan remaja di Taman Sari, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Istimewa/Andrew Tito

VIVA – Dua dari empat pelaku yang menjadi tersangka kasus penembakan seorang remaja di Tamansari Jakarta Barat, diketahui positif gunakan narkoba jenis sabu.

Polisi yang Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Ditahan Dipatsus

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, hal tersebut diketahui usai para pelaku yang  tertangkap kemudian dilakukan tes urine di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam proses interogasi, dari yang tertangkap sebelumnya 10 orang, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti membawa senpi dan senjata tajam.

Rumah Cawabup Solok Selatan Yulian Efi Ditembak OTK

"Kami tetapkan empat tersangka yakni JP yang membawa senpi revolver. Sementara HS, DT dan FW atas kepemilikan senjata tajam yang kami amankan di kawasan Tebet. Hasil pemeriksaan juga dua orang diantaranya kami cek urin hasilnya positif amfetamin atau sabu," ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 24 Juni 2021.

Sisanya, rekan pelaku enam orang lainnya, berstatus sebagai saksi dan masih dilakukan pemeriksaan, termasuk dua wanita yang ikut diringkus polisi atas kasus tersebut.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

"Sedang kita dalami perannya, apakah dia masuk dalam peran yang kasus ini atau hanya bertemu di lokasi penangkapan," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan empat tersangka kasus penembakan terhadap seorang remaja di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa 22 Juni 2021 dini hari.

Empat orang yang kini berstatus tersangka dengan masing masing inisial yakni JP (45), HS (41), DT (35) dan FW (25).

Empat orang tersebut berdasarkan pemeriksaan, terbukti bersalah lantaran saat kejadian terbukti mengancungkan senjata tajam.

"Hari empat orang pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan UU tentang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, dan juga Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Penembakan Remaja di Taman Sari Ternyata Mata Elang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya