Mata Elang Penembak Remaja di Taman Sari Jadi Tersangka
- Istimewa/Andrew Tito
VIVA – Polisi menyebutkan pelaku penembakan terhadap seorang remaja di kawasan Taman Sari Jakarta Barat adalah penagih utang atau debt collector yaitu JP (46). Dia kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Taman Sari, Ajun Komisaris Polisi Lalu Musti Ali soal JP kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.
Selain JP kata dia ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun lebih jelasnya kata dia akan dibebeberkan saat melakukan ekspose kasus nanti. Keempatnya dikenakan Undang Undang Darurat serta Pasal 354 KUHP.
"UU Darurat dan Pasal 354 KUHP," kata dia.
Diketahui kasus penembakan remaja di Taman Sari tersebut berawal dari para pelaku dan saksi teman pelaku sedang duduk-duduk menikmati minuman keras di Jalan Mangga Besar VI D, tepatnya di dekat sebuah masjid.
Para pelaku berkumpul pada Senin malam, sekitar pukul 23.00 WIB untuk merayakan salah satu rekan pelaku yang berulang tahun.
Aksi tenggak minum keras yang dilakukan para pelaku membuat warga di sekitar lokasi marah. Salah satu pemuda sekitar lokasi berusaha menegur para pelaku namun berakhir cekcok.
Selanjutnya, akibat adanya cekcok tersebut salah seorang pelaku berinisial JP mengeluarkan sebuah senjata api. Beberapa pelaku lainnya mengeluarkan senjata tajam.
Pelaku JP kemudian menembak remaja yang menegur tersebut hingga menderita tiga luka tembak, dua luka di tangan dan satu lainnya di dekat ketiak kiri.
Akibat ditembak pelaku, remaja dengan inisial MIS (18) itu dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan perawatan.
Usai menembak korban, para pelaku yang merupakan penagih utang alias mata elang tersebut kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.