Bisnis Tembakau Sintetis, Wanita Ini Raup Untung Rp80 Juta Sebulan

Polisi merilis kasus narkoba jenis tembakau sintesis
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Seorang wanita muda ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan lantaran membuat serta memperjualbelikan barang haram narkoba jenis tembakau sintetis.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, dari hasil kejahatannya selama sebulan, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp60 juta-Rp80 juta.

"Dia memperoleh keuntungan selama 1 bulan atau selama satu kali produksi bisa sampai Rp60 juta,” kata Azis kepada awak media saat merilis di Polsek Pesanggrahan, Rabu, 23 Juni 2021

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

“Artinya dia memperoleh omzet sekitar Rp77 sampai 80 juta sekali produksi,” kata dia lagi.

Azis menyebut dengan modal awal sekitar Rp17 juta, pelaku pun mengolah bahan baku mentahnya untuk dijual sejak bulan Maret 2021. Adapun cara pengemasannya pelaku mengelabui petugas paket yang sudah siap diedarkan dengan kamuflase berjualan tas pinggang.

5 Fakta Mengerikan Satpam Bogor Dibunuh Anak Majikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

"Namun, Di dalamnya ada tas pinggang, di dalam tas pinggang ada isi tembakau sintetis yang dijual. Dia kamuflase dengan menjual berupa tas pinggang,” terang Azis.

Setiap paket yang dijual pelaku dikatakan Azis berbeda ukuran dan harganya. "Ukuran 10 gram dia jual Rp550 ribu, ukuran 15 gram dia jual Rp700 ribu, untuk ukuran 25 gram dia jual Rp1,3 juta. Untuk ukuran 50 gram dia jual Rp3 juta, Ukuran 100 gram dia jual Rp5 juta, ukuran 200 gram dia jual Rp8 juta," tuturnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga: Pelaku Penembakan Remaja di Taman Sari Gunakan Senjata Api Revolver

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta Pusat

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Yusril Ihza Mahendra turut menjelaskan kriteria usia narapidana narkiba yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025