Perkosa Remaja di Polsek, Briptu II Terancam Dipenjara 15 Tahun
- ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rajikan mengatakan, Briptu II terancam hukuman belasan tahun penjara karena diduga memperkosa wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
“Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun lebih,” kata Adip saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.
Menurut dia, Briptu II atas perbuatannya dijerat Pasal 76 D, Pasal 76 E juncto Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia mengatakan, pimpinan tidak memberikan menoleransi tindakan anggota yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur di Mapolsek Jailolo Selatan pada Senin, 14 Juni 2021 sekira jam 03.00 WIT.
“Yang pasti diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan diajukan ke peradilan pidana,” kata dia soal kasus pemerkosaan remaja tersebut.