Perkosa Remaja di Polsek, Briptu II Terancam Dipenjara 15 Tahun

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rajikan mengatakan, Briptu II terancam hukuman belasan tahun penjara karena diduga memperkosa wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

“Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun lebih,” kata Adip saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.

Menurut dia, Briptu II atas perbuatannya dijerat Pasal 76 D, Pasal 76 E juncto Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bikin Syok Dengar Curhatan Lina Mukherjee Usai Bebas dari Penjara, Sempat Alami Rasa Mati Suri

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia mengatakan, pimpinan tidak memberikan menoleransi tindakan anggota yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur di Mapolsek Jailolo Selatan pada Senin, 14 Juni 2021 sekira jam 03.00 WIT.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

“Yang pasti diberikan tindakan tegas. Ancaman tertingginya di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan diajukan ke peradilan pidana,” kata dia soal kasus pemerkosaan remaja tersebut.
 

Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi saat cek kondisi korban

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Saat ini, korban sudah dalam pengasuhan orang tua.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024