Perkosa Nenek Tunanetra, Sopir Angkot Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Petugas Polsek Mauk, Polres Kota Tangerang mengamankan sopir angkutan kota (angkot) dengan inisial MB (24), di pangkalan angkutan umum Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Motif Anak Habisi Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus Masih Misteri, Polisi Gandeng Pihak Ini

MB diamankan pada Kamis, 17 Juni 2021, usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Tangerang, Rabu, 16 Juni 2021.

Tindakan itu bermula saat pelaku melewati kediaman korban pada pukul 05.00 WIB. Saat itu pelaku hendak pergi ke pangkalan.

Pengakuan Mengejutkan Anak di Lebak Bulus yang Tega Habisi Ayah hingga Neneknya

"Pelaku dan korban ini tidak saling kenal. Dan memang kebetulan saja, pelaku lewat rumah korban, kemudian dia masuk ke dalam rumah untuk melihat situasi," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu, 20 Juni 2021.

Mendapati kondisi rumah kosong dan hanya ada korban, pelaku pun langsung memiliki hasrat untuk melakukan tindakan rudapaksa tersebut.

Pengakuan Remaja 14 Tahun Dapat 'Bisikan Gaib' Bunuh Ayah dan Neneknya

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban. Dan korban ini tidak berdaya karena kondisinya seorang tunanetra, hingga pelaku pun berhasil melancarkan aksinya," ujarnya.

Aksi tersebut diketahui oleh sang anak RS (28) yang tiba di kediaman sang ibu usai membeli makanan. Ia melihat sepasang sandal di depan pintu. Saksi merasa curiga lalu langsung bergegas memasuki rumah.

Saat tiba di kamar, saksi memergoki pelaku tengah melakukan aksinya. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pun, pelaku mengaku bila dirinya khilaf, dan telah lama sendiri  hingga dia akhirnya nekat melakukan tindakan tersebut kepada korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan atau 286 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya