Bareskrim Bongkar Penipuan Pinjaman Online Rp Cepat
- Istimewa
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus dugaan penipuan pinjaman online Rp Cepat yang berada di bawah naungan PT Southeast Century Asia (SCA).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan pengungkapan kasus pinjaman online ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat karena merasa resah.
“Modusnya menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga meresahkan masyarakat,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim pada Kamis, 17 Juni 2021.
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan pihaknya menangkap lima orang tersangka inisial EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Sedangkan, pelaku lainnya itu warga negara asing masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada dua lagi DPO yang diduga warga negara asing. Dua WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah XW dan GK,” kata Whisnu.
Menurut dia, berdasarkan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa dapat dipastikan aplikasi pinjaman online Rp Cepat ini tidak memiliki legitimasi izin yang resmi. Maka, bisa dikatakan aplikasi pinjaman online tersebut ilegal.
“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rp Cepat tidak ada izinnya. Secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin. Kita berhasil mengecek ke teman-teman OJK langsung proses penyelidikan di lapangan,” jelas dia.
Kemudian Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Ma'mun menyebut aplikasi Rp Cepat ini menipu para korban dengan iming-iming promosi. Misalnya, pinjam pertama kali Rp1.750.000 tapi disetujui hanya Rp500 ribu.
“Tapi, yang diterima hanya Rp295 ribu. Ini sudah jelas tidak sesuai dengan promosinya. Jadi dipotong diawal itu sudah hampir 20 persen lebih bahkan. Dari sini, yang bersangkutan merasa dirugikan," katanya.
Bahkan, kata dia, ada masyarakat yang meminjam Rp3 juta itu diminta mengembalikan hingga Rp60 juta, karena berbunga. Jika tidak bayar, dia akan membuat informasi bahwa peminjam A telah mengambil uang perusahaan dan disebarkan dengan gambar tidak senonoh. “Itu banyak sekali, tapi kita masih dalami,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.