Pakai KTA Polri Palsu dan Pelat Bodong, Alexway Diamankan Polisi
- ientrymail.com
VIVA – Polisi terpaksa mengamankan seorang pria paruh baya bernama Alexway Hendra Himawan. Dia diduga memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu dan memakai nomor polisi atau pelat palsu.
"Menggunakan pelat nomor polisi palsu lalu kami berhentikan. Karena ada kejanggalan saat diperiksa untuk memastikan kebenaran yang patut diduga menggunakan identitas palsu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 16 Juni 2021.
Pun, saat diberhentikan, pelaku mengklaim sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pelaku lantas diarahkan ke Markas Polda Metro Jaya, tapi dia mencoba kabur.
"Kemudian, saat akan memasuki Mapolda Metro Jaya pelaku mengambil kunci dan berupaya melarikan diri. Petugas polantas bersama anggota piket di depan Mapolda menahan pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kini kasus dilimpahkan ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Subdit 4 Unit 1 Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras). Baik kasus pemalsuan pelat dan kartu tanda anggota (KTA) palsu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Pelaku, barang bukti, dan kendaraannya kami serahkan ke piket Jatanras Unit 1," ujar Sambodo lagi.
Sebelumnya, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama Alexway Hendra Himawan. Dia mengaku sebagai polisi yang berdinas di Biro Pengamanan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri.
"Pelaku diringkus di Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa pukul 11.00 WIB," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sambodo menjelaskan awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan plat nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur 3.
Lantaran ada kecurigaan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu.
"Saat ingin diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Sambodo.