Perkosa Anak Kandung, Pria di Banjarmasin Dituntut Kebiri Kimia

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono
Sumber :
  • ANTARA/Gunawan Wibisono

VIVA –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memberikan tuntutan 20 tahun penjara serta tuntutan tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung itu sudah sampai ke agenda pembacaan tuntutan dan kami selaku Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal 20 tahun dan tambahan tuntutan kebiri kimia," ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa berinisial AS (46) warga Kecamatan Banjarmasin Utara itu sudah sepadan dengan perbuatannya.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Tuntutan itu sudah sebanding dengan perbuatan terdakwa yang tega memperkosa kedua anak kandungnya," ujar Kasi Pidum yang akrab dengan awak media itu.

Denny juga mengatakan, untuk vonis hukuman terhadap terdakwa semua tergantung hakim, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum hanya menyampaikan dan membacakan tuntutan.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut dia, apabila nanti hakim memberikan vonis kebiri kimia terhadap pelaku, hal tersebut merupakan yang pertama dilakukan di Kalimantan Selatan.

Untuk diketahui, terdakwa yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya itu pada Selasa, (12/1) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban berinisial NLS (14) tidur di sebelah tersangka.

Atas perbuatannya bejatnya itu, tersangka AS dijerat perkara persetubuhan anak di bawah umur dimaksud dalam pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ant)

Baca juga: Pengakuan Guru Cabul di Sumbar: Masturbasi Bikin Pede

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024