Modus Ajak Main Game Online, Remaja Perkosa Gadis di Tangerang

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - K (18) ditangkap Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang, setelah memperkosa seorang gadis, SKN (17), yang merupakan teman sepermainannya. Tindakan itu dilakukan pelaku di kos-kosannya kawasan Perumahan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Modus Komplotan Dukun di Priok Tipu Wanita Lansia hingga Rp500 Juta, Ritual Bisa Usir Setan

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan pelaku dan korban merupakan teman dalam permainam game online, hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Saat itu, korban meminta pelaku menghampirinya di rumah korban wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kemudian, pelaku menyanggupinya hingga keduanya pun bertemu.

Pimpinan Pondok Pesantren di Sigi Cabuli Santri Laki-laki, Modus Minta Dipijit Lalu Nonton Film Porno

"Saat ketemu, pelaku pun langsung ngajak korban jalan-jalan, sampai akhirnya, korban dirayu untuk ikut ke Tangerang," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Senin, 14 Juni 2021.

Baca juga: Sejoli Dirampok, Motor Diambil dan Kekasihnya Diperkosa

Miris! Gadis ABG di Jakbar Digilir 5 Pria Biadab dalam Semalam, Hotman Paris Turun Tangan

Terbujuk rayuan pelaku, korban pun menurutinya untuk ikut ke Tangerang. Sampai di Tangerang, korban tinggal bersama pelaku.

"Di kosan itulah pelaku melancarkan aksinya. Yang mana, ketika korban bermain game online, pelaku mendekati dan melakukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan," ujar Wahyu.

Tindaknya itu dilakukan sejak 19 Mei hingga 5 Juni 2021 sebanyak 5 kali. Hingga saat pelaku lengah, korban mengirim pesan teks ke ponsel ayahnya yang meminta untuk dijemput.

Ayah korban pun menjemput korban. Sesampainya di lokasi, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya