Dalih Kangen Cucu, Naswin Tega Cabuli Tetangga yang Berusia 10 Tahun
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Perbuatan asusila dilakukan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Selatan. Tindakan itu dilakukan Naswin Benusir (68), yang tega mencabuli tetangganya sendiri yang baru berusia 10 tahun, BG.
Pencabulan yang dilakukan pelaku berlangsung di kebun di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Perbuatannya tersangka baru diketahui pihak keluarga korban, setelah hendak melancarkan aksinya yang kesekian kali.
Tak ayal, mengetahui perbuatan tersangka, membuat keluarga korban menjadi berang, hingga dilaporkan kepada pihak berwajib. Pelaku pun akhirnya berhasil dicokok petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Polres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, berdasarkan pengakuan keluarga korban, tersangka Naswin pertama kali mencabuli korban pada 22 Mei 2021.
"Ketika itu, tersangka membujuk korban untuk ikut dengannya ke sebuah pondok di pekarangan kebun. Di sanalah tersangka memperkosa korban," kata Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robi Sugara, Rabu, 9 Juni 2021.
Tak cukup sampai di situ, keesokan harinya tersangka kembali membujuk korban untuk ikut dengannya ke sebuah halaman rumah kosong tak jauh dari tempat tinggal korban.
Kembali, tersangka memperkosa korban dan memperdaya dengan kata-kata agar bocah sepuluh tahun itu tak melaporkan perbuatan asusila tersebut.
"Tersangka mengaku bilang kepada korban jangan cerita ke ibu dan bapakku. Nanti kamu kena marah," ujar Yusantiyo menirukan perkataan tersangka.
Setelah dua kali memperkosa korban, lanjut Yusantiyo, tersangka kembali mendatangi korban di rumahnya saat sedang sendirian. Namun, kali ini korban berkata kepada tersangka untuk tidak mengganggunya.
Di saat bersamaan, datang ibu korban hingga membuat tersangka melarikan diri dari pintu belakang rumah. "Melihat gelagat putrinya mencurigakan, ibu korban pun bertanya hingga diungkapkanlah perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban," ujar Yusantiyo.
Keluarga korban lalu melapor ke Polres Ogan Ilir. Menurut Yusantiyo, hasil penyelidikan dan visum terhadap korban menunjukkan tanda perbuatan asusila.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil visum dan keterangan saksi-saksi, anggota kami lalu mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," jelas Yusantiyo.
Kepada polisi, tersangka Naswin mengakui melakukan perbuatan cabul kepada korban. Namun, tersangka yang merupakan pensiunan PNS di sebuah Puskesmas di OKU Selatan ini membantah memperkosa korban. "Saya hanya peluk dan cium saja. Sungguh," kilah tersangka.
Tersangka yang seorang duda ini juga mengungkapkan, kalau dia sudah lama tidak bertemu dengan cucunya. Maka itu, ia melampiaskan kerinduan pada korban yang merupakan tetangganya itu.
"Saya hanya kangen cucu. Tapi, saya tidak memperkosa, apalagi menyakiti anak (korban) yang saya anggap seperti cucu sendiri," kata Naswin.