Rugikan Rp15,6 Miliar, Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Ditangkap

Wanita berinisial HS atau Ss terbukti melakukan penipuan investasi ilegal.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tim Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Pimpinan Kanit Krimsus Jakbar, AKP Fahmi Fiandri, berhasil menangkap seorang wanita terkait kasus investasi ilegal atau bodong sebesar Rp15, 6 miliar, yang mengatasnamakan perusahaan Lucky Star

Wanita musa dengan inisial HS atau Ss, terbukti melakukan penipuan investasi ilegal dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky star yang pusatnya berada di Belgia. Dalam aksinya, pelaku yang telah menjalani investasi bodong sejak tahun 2007 tersebut berhasil raup untung Rp15,6 milliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan Hs alias Ss melancarkan aksi penipuan investasi bodong tersebut untuk memperkaya diri, dengan memperdaya banyak korbannya yang kemudian tertarik melakukan investasi yang ditawarkan pelaku melalui media sosial.

"Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," ujar Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 8 Juni 2021.

Ady mengatakan korban-korban yang diperdaya pelaku akhirnya mengtransfer uang investasi ke rekening pribadi pelaku. Pelaku berdalih kepada para korban bahwa uang korban masuk ke rekening perusahaan Lucky Star.

Dalam kasus ini Ady mengatakan sudah ada dua orang yang melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat terkait kasus investasi bodong yang dilakukan pelaku. Ady mengatakan, Polres Jakbar membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut.

Agar para korbannya percaya, pelaku sengaja mengirimkan keuntungan kepada korbannya sebanyak 4 hingga 6 kali dalam investasi yang sudah ditransfer para korban.

"Pengakuan korban kepada kami baru menerima keuntungan 4-6 kali, namun setelah itu, keuntungan korban tidak lagi ditransfer pelaku,” ujarnya.

Selain itu korban juga diberikan iming-iming keuntungan 4 sampai 6 persen per bulan dalam investasinya.

Berkaca dari Kasus Bunga Zainal, OJK Ungkap 6 Ciri-Ciri Investasi Bodong

"Pelaku memberikan iming iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut, yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut,” ujar Ady.

Ady mengungkapkan, diketahui sudah sebanyak 100 orang jadi korban investasi bodong yang dilakukan pelaku, dari puluhan korban tersebut pelaku meraup untung dengan jumlah fantastis.

Curhat Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan, Disuruh Berbohong untuk Pengaruhi Suaminya

“Saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star. Dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar,” ujarnya.

Aksi pelaku juga meyakinkan para korbannya dengan melakukan rekayasa pemberitaan palsu, agar para korbannya tidak lagi menagih keuntungan per bulannya kepada pelaku. "Seperti ada berita bahwa ada lockdown di Belgia, tapi diubah pemberitaan dari Lucky Star. Diharapkan supaya investor gak nagih karena ada isu berkembang di belgia sehingga terjadi lockdown," ujar Ady.

Bunga Zainal Mau Buat Laporan Polisi Lagi, Terkait Hal Apa?

Sementara ini selain menangkap tersangka, polisi juga nyita barang bukti berupa dua unit Laptop, tiga unit handphone, satu unit hardisk. Barang bukti juga ada 2 buku tabungan untuk nama TAN LIE TJUN, 1 buku tabungan atas nama pelaku, 11 buku tabungan atas nama HENKI SULAEMAN dengan tiga nomor rekening yang berbeda, satu dokumen berkaitan data peserta investasi, dan dokumen lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ilustrasi Investasi Bodong

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Pernahkah kamu merasa tergoda oleh tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat? Apakah kamu merasa bahwa tawaran tersebut terlalu bagus untuk

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024