Bobol Kartu Kredit Milik WNA demi Bitcoin, 4 Mahasiswa Ditangkap
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Empat pemuda diringkus aparat Unit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur gara-gara membobol kartu kredit milik orang lain, kebanyakan warga negara asing, hingga ratusan juta rupiah. Hasilnya mereka pakai untuk belanja bitcoin dan berlibur dengan kekasih masing-masing.Â
Keempat pemuda yang ditangkap itu ialah HTS warga Bekasi, Jawa Barat; AD warga Cilacap, Jawa Tengah; RH warga Pasuruan, Jawa Timur; dan RS warga Solo, Jawa Tengah. Mereka yang yang berstatus mahasiswa itu semua kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya.Â
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat pemuda itu berkomplot dengan peran berbeda-beda. HTS sebagai koordinator yang bertugas menampung semua data, seperti Paxfull, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucher Indodax, dan menerima akun Venmo. Adapun AD bertugas mengolah data untuk dijadikan voucher.Â
"RH berperan pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital. Sedangkan RS berperan sebagai penyedia akun Paxful," kata Kombes Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 7 Juni 2021.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy menuturkan, komplotan ini beraksi setahun terakhir. Mereka bekerja sama dari membobol kartu kredit milik orang lain hingga mengolah data menjadi bitcoin. Kebanyakan kartu kredit yang dibobol milik warga Negara asing (WNA).Â
Para tersangka sudah berhasil mengeruk kartu kredit milik orang lain ratusan juta rupiah. "Kurang lebih hasil yang diperoleh sudah Rp300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," ujar Zulham.Â
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya enam buah telepon seluler berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook. "Kami juga mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku inisial sudah ada," kata Zulham.Â
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Kemudian Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.Â