Kronologi Penganiayaan Santri yang Tewas di Pesantren Deli Serdang
- U-Report
VIVA - Seorang santri di FW (14) di Pesantren Darularafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas. Pengurus pesantren menyebutkan kasus itu disebabkan oleh penganiayaan terkait dengan permasalahan antara senior dan junior.
"Bukan perkelahian. Jadi sifatnya karena masalah pribadi senioritas. Dan itu satu orang pelakunya," kata Pimpinan Darul Arafah Raya, Ustaz Harun Lubis, kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.
Penganiayaan dilakukan oleh pelaku berinsial APH (17), pada Sabtu malam, 5 Juni 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Harun menjelaskan insiden terjadi di luar asrama.
Namun, masih dalam areal pesantren. Saat itu, sedang dilakukan absen terhadap santri pada malam hari.
"Selesai belajar malam, karena kita memang sedang ujian semester. Jadi selesai belajar malam, itu ada waktu pengabsenan. Jadi anak-anak yang belajar malam baik di depan asrama, maupun yang di luar asrama, kita kumpulkan. Nah di situ mereka kejadiannya," kata Harun.
Baca juga: Santri Tewas, LPA Deli Serdang ?Duga Ada Kelalaian Pesantren
Harun menilai permasalahan itu bersifat personal antara pelaku dengan korban. Ia mengatakan menyerahkan keseluruhan proses hukum kepada kepolisian dan siap untuk membantu proses penyeledikan.
"Iya, dalam arti kata memukul. Kalau informasi dari teman-temannya sekali (memukul). Ini informasi sebelum kepolisian, kalau BAP, kami belum tahu," tutur Harun.
Korban yang diduga dipukul di bagian dada tersungkur dan kemudian meninggal. Dibantu teman-teman FW membawanya ke klinik di pesantren tersebut. Harun mengatakan dokter yang bertugas di pesantren menyatakan korban sudah meninggal dunia.
"Yang kita hadapi, dokter yang menyatakan (korban) meninggal," kata Harun.
Harun akan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang untuk menyikapi permasalah ini.
"Terduga pelaku, kalau disesuaikan dengan disiplin, kita penganiayaan saja sudah termasuk pelanggaran berat. Pasti akan ada sanksi yang paling berat. Cuma kita akan berkoordinasi dengan pemerintahan setempat. Pihak kementerian agama, untuk menyikapi status anak kita ini. Supaya tidak menimbulkan masalah baru," kata Harun.
Untuk pelaku, APH sudah ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Kutalimbaru. Sedangkan, korban yang merupakan warga Desa Benua Raja, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Medan untuk menjalani autopsi.