Tuduh Selingkuh, Suami di Malang Cekik Istri Sampai Tewas
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama
VIVA - Seorang pria di Malang mencekik mantan istrinya hingga meninggal dunia. Pelaku adalah Ali Mudin (39 tahun) warga Desa Karangsuko, Pagelaran, sedangkan korban adalah WL (30 tahun).
Mereka baru saja bercerai karena pelaku menuduh mantan istrinya selingkuh. Surat perceraian baru keluar pada 18 Mei 2021 kemarin.
WL ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kosong di Desa Gondanglegi Kulon, Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan luka cekikan di leher. Diketahui, rumah itu ternyata milik paman korban.
Pelaku menuduh korban berselingkuh, sedangkan korban menyangkal tuduhan itu.
Baca juga: Baru Nikah Seminggu, Suami Gorok Istri Lalu Bunuh Diri
Pada Kamis, 3 Juni 2021 sore, pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Keduanya meski sudah bercerai masih sering keluar bersama berboncengan untuk membelikan kue untuk dua anak mereka yang masih kecil.
Di tengah jalan pelaku membelokan korban ke rumah pamannya. Kebetulan korban membawa kunci rumahnya.
"Jadi mereka berdua ini alasan hendak membelikan anaknya kue. Di tengah jalan, dibelokan ke rumah kosong ternyata milik saudaranya itu. Di sana terjadilah cekcok hingga saling baku pukul. Si tersangka ini mencekik leher korban hingga terduduk dan meninggal dunia," kata Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, Jumat, 4 Juni 2021.
Hendri Umar mengatakan di dalam rumah kosong itu, pelaku terus mengintrogasi korban dengan tuduhan selingkuh. Tetapi korban menolak tuduhan perselingkuhan itu.
Mereka bertengkar, pelaku mencekik korban hingga tewas lalu membiarkan jasadnya di rumah itu.
"Mereka bertengkar. Hingga pelaku akhirnya mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Lalu, tersangka pergi membiarkan jasad korban di rumah kosong itu," ujar Hendri Umar.
Setelah melakukan perbuatanya, pelaku pulang ke rumahnya. Dia kemudian menyerahkan diri ke polisi, dan mengakui perbuatanya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini dijerat pasal pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.