Sejoli Pengedar Narkoba di Tulungagung Bikin Laporan Penjualan Sabu
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap sepasang kekasih yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tulungagung Selatan.
Kepala Polsek Bandung AKP Alpho Gohan, Kamis, 4 Juni 2021, menjelaskan, sejoli itu ditangkap di sebuah rumah indekos di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki, pada Senin lalu.
"Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sembilan poket sabu-sabu dengan nilai belasan juta rupiah," kata Alpho Gohan.
Kedua pelaku bernama Nurul (36 tahun) dan Yunas (27 tahun). Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Besuki, namun kemudian tinggal di wilayah Kecamatan Kedungwaru dan hidup bersama laiknya pasangan suami-istri.
“Keduanya warga Kecamatan Besuki tapi indekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, kerjanya juga tidak jelas," ujar Alpo.
Awalnya polisi menangkap Nurul, kemudian setelah pemeriksaan, penyelidikan dikembangkan ke sebuah rumah indekos di wilayah Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru. Saat rumah indekos itu digerebek, didapati tersangka pria, Yunas, sedang mabuk sabu-sabu. Nurul juga diketahui positif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Keduanya langsung digelandang ke Markas Polsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pasangan itu, petugas menyita 9 poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram.
Menurut penuturan Nurul maupun Yunaz, mereka menjual sabu-sabu itu Rp1,2 juta per paket.
Polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Lalu ada timbangan digital, ponsel, dan beberapa bukti lainnya.
Masih menurut Alpo, kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna. Dari salah satu bukti yang disita, ditemukan catatan penjualan barang haram itu. “Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka,“ katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (ant)