Polisi Bekuk Pasutri Bisnis Sabu Jaringan Bandung
- VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)
VIVA – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung menciduk pasangan suami istri karena menjalankan bisnis peredaran narkoba jenis sabu. Pasutri tersebut yaitu berinisial ST dan AFW dicokok polisi beserta barang bukti sabu seberat dua kilogram.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang meresahkan.
"Awalnya tim Sat Narkoba menangkap ST lebih dulu, lalu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada Jumat (21 Mei 2021) dilakukan pengembangan," ujar Ulung di Bandung, Kamis, 3 Juni 2021.
Dari hasil pengembangan, tim mengamankan istrinya AFW. "Dari tangan AFW diamankan barang bukti 1 kg sabu, sebelumnya berhasil mengamankan 1 kg dari tangan ST," katanya.
Selain pasutri, petugas juga menangkap tersangka lainnya yang berperan dalam peredaran ini di antaranya inisial MI, US, DH dan RN.
Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman ST dan didapat lagi sisa satu kilogram sabu.
"Jadi kita melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya. Didapati pada istrinya itu satu kilo lagi. Mereka ini sudah melakukan tiga kali. Jadi kemungkinan sudah selama setahun berbisnis ini," kata Ulung.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa telepon seluler hingga microwave. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat di atas lima tahun penjara.