Pelaku Begal Pengemudi CBR di Medan Pernah Bunuh Abang Kandung

Ilustrasi tangkapan layar CCTV pemotor melawan begal
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA - Tim gabung kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembegal sadis terhadap pengemudi sepeda motor CBR Agustinus Manik (30). Peristiwa itu terjadi di persimpangan Jalan Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis pagi, 27 Mei 2021, sekitar pukul 08.45 WIB.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Pelaku berinsial ALT (40), warga Jalan Pembangunan, Gang Karto, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Ia ditangkap petugas gabung dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Polsek Medan Helvetia dari tempat persembunyiannya di Medan, Senin, 31 Mei 2021.

Aksi begal dengan cara pelaku menikam korban dengan menggunakan senjata tajam terekam CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Medan dan videonya viral di media sosial.

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan ALT merupakan pencandu narkoba. Saat diringkus, dia mencoba melawan petugas. Akibatnya, petugas menembak kedua kakinya.

“Polrestabes Medan di-back up Polda Sumatera Utara termasuk dari Polsek Medan Helvetia berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat videonya itu beredar di kalangan masyarakat,” kata Tatan dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Rabu, 2 Juni 2021.

Pakar: Hasto Bukan Target Utama, Kalau Begal 2 hari Selesai, Kok Harun Masiku Panjang Sekali

Baca juga: Sadis, Pengemudi CBR Dibegal Siang Bolong di Jalanan Medan

Tatan yang juga pernah menjabat Kabid Humas Polda Sumut mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Bahwa pelaku sudah melakukan pengintian terhadap calon korban di lokasi kejadian pada hari itu sejak pukul 03.00 WIB. Polisi melihat ini adalah modus baru dalam aksi pembegalan tersebut.

“Untuk korban, pelaku memilihnya secara acak. Jadi ini adalah modus baru dan kami akan tetap antisipasi. Karena kalau kami perhatikan yang bersangkutan melakukan aksinya pada saat perubahan lampu merah ke lampu hijau. Jadi, saat akan bergerak atau berjalan, tersangka melakukan aksinya,” kata Tatan.

Hal yang mengejutkan, ALT pernah dihukum alias residivis dengan kasus membunuh abang kandung sendiri. Tapi, Tatan tidak membeberkan berapa tahun pelaku menjalani hukuman penjara atas kasus tersebut.

“Terakhir kali pelaku baru keluar dari penjara karena kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri. Pelaku bebas karena mendapat program asimilasi COVID-19 pada 2020,” kata mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Selain ALT, polisi juga meringkus para penadah sepeda motor hasil begal. Mereka berjejaring hingga akhirnya sepeda motor Honda CB BK 6983 AJF milik korban sampai di Aceh.

“Enam orang penadah yang kita ringkus adalah penadah jaringan Medan, Binjai, Aceh,” ujarnya.

Para penadah yang diringkus antara lain berinisial; NS (31), warga Kecamatan Medan Helvetia, RBC (29) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang; MN (47) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, MF (51), warga Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat; MS (35) Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan PM (40) warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain sepeda motor Honda CB, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Honda Revo BK 4972 BAH. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 480 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara," tutur Tantan, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Asahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya