Tak Dikasih Pinjam Uang, 2 Emak-emak di Simalungun Bunuh Tetangga

Ilustrasi lokasi pembunuhan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Dipicu sakit hati lantaran tidak dikasih pinjam uang, dua emak-emak di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, nekat merampok dan membunuh tetangganya sendiri bernama Porta Boru Tumanggor (52). Korban pun tewas dengan kondisi tragis dan barang-barang berharganya dibawa kabur pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinsial AS (29) dan NT (24). Antara tersangka dan korban sama-sama merupakan warga Huta Tinggir Nag. Tano, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sedangkan, peristiwa perampokan disertai dengan pembunuhan itu terjadi di perladangan Cabai di Huta Tinggir Nag. Tano, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis siang, 27 Mei 2021, sekitar pukul 11.45 WIB.

“Informasinya sakit hati pinjam uang tidak dikasih dan mereka (mengambil) harta dan uang milik korban,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Selasa, 1 Juni 2021.

Baca juga: Demi Cincin dan Rp2,5 Juta, Dua IRT Bantai Lansia hingga Tewas

Kemudian, kedua ibu rumah tangga merencanakan untuk mencuri barang-barang berharga Porta yang diketahui setiap berkebun dibawa selalu ke ladang disimpan di dalam tasnya. Korban sehari-hari berprofesi sebagai petani itu sedang memetik cabai.

"Pada saat tersangka AS dan NT sedang istirahat di gubuk tersebut, (mereka) melihat korban Porta. Sedang memetik cabai dan saat itu tersangka AS dan NT mendatangi korban untuk meminta minum,” kata Agus.

Agus mengatakan kedua pelaku lantas mengatur strategi untuk mengambil tas milik korban.

“Bagaimana kalau kita tutup sarung kepala dan wajahnya dan selanjutnya dijawab tersangka NT, iyalah. Kita tutup saja wajahnya pakai sarung biar tidak nampak korban, selanjutnya tersangka AS katakan pelan-pelanlah kita jalan biar tidak ketahuan sama korban,” kata Agus menirukan dialog kedua tersangka.

AS dan NT melakukan aksinya dengan menutup dan membekap kepala korban dengan menggunakan sarung. Namun, Porta berontak dan kain sarung berhasil terbuka.

Mengetahui yang mencoba merampok adalah orang yang dikenalnya, korban mengancam akan memberitahu dan melaporkan apa yang dialami kepada warga yang lain. Kedua pelaku meminta tolong kepada Porta untuk membicarakan peristiwa tersebut.

“Mereka sambil berkata ‘Janganlah kau ceritakan sama orang kampung, ini kami kembalikan dompetmu’ dan dijawab korban nggak akan (tetap) kukasih tahu,” kata Agus menirukan dialog tersangka dan korban.

Kemudian, korban hendak meninggalkan perladangan tersebut. Namun, AS mengejar dan menarik kain sarung yang menempel di badannya. Selanjutnya, korban terjatuh.

“Setelah terjatuh, tersangka AS langsung menutup mulut korban dengan kedua tangannya sekuat tenaga dan dibantu oleh NT dengan mengikat leher korban dengan kain sarung. Tersangka AS (lalu), juga menarik tali sarung tersebut, sehingga posisi tersangka satu dari sebelah kiri dan satu lagi dari sebelah kanan,” kata Agus.

Sudah mengetahui korban tewas, kedua pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membawa jasad Porta ke perladangan pohon kopi, tidak jauh dari lokasi pembunuhan tersebut.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

“Lalu tersangka mengikatkan leher korban ke pohon kopi tersebut. Setelah itu kedua tangan korban diikat dengan baju sweater. Korban diikat untuk upaya menghilangkan jejak,” tutur Agus.

Korban berhasil membawa kabur barang-barang berharga korban berupa uang tunai Rp2 Juta. Kemudian, kalung emas seberat 5 mayam dan mainannya 2 mayam.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Tersangka bersama anak-anak mereka yang masih kecil berangkat menuju Kabanjahe, Kabupaten Karo. Di sana, pelaku menjual perhiasan korban.

Tidak perlu memakan waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu malam, 29 Mei 2021. Dari tersangka polisi menyita 1 unit handphone merk oppo warna hitam, uang sebesar Rp2.750.000, 1 buah cincin emas dengan berat 3,35 gram, 1 buah tas merk Louis Vuitton dan barang bukti lainnya.

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal Pasal 338 Sub 170 ayat (2) ke-3e dan atau 365 ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Emak-emak Parkir Mobil di Tengah Jalan Sebabkan Macet

Pantas Dijuluki Ras Terkuat di Muka Bumi, Emak-emak Parkir Mobil di Tengah Jalan Sebabkan Macet

Viral di media sosial, seorang emak-emak dengan santai memarkirkan mobil di tengah jalan sampai bikin macet. Emak-emak itu diduga ke minimarket.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024