Bripda Munjirin Mau Tertibkan Resepsi Pernikahan Malah Dipukuli

Empat pemuda di Kapuas Hulu, Jumat, 28 Mei 2021, saat diamankan terkait kasus pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin, anggota Polsek Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Empat pemuda pengeroyok Bripda Munjirin, polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dalam suatu kegiatan resepsi pernikahan di daerah itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Dan pelakunya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Polres Kapuas Hulu melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Imam Reza, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin, 31 Mei 2021.

Peristiwa pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin terjadi pada Kamis tengah malam lalu, saat acara hiburan orgen tunggal pada acara resepsi pernikahan di Jalan Pattimura, Kampung Prajurit, Kecamatan Putussibau Utara.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Ia menjelaskan keempat tersangka berinisial Az, Fzp, Dp dan Ena, yang saat ini sudah ditahan di Markas Polres Kapuas Hulu.
 
"Saat itu korban (Bripda Munjirin) dengan berseragam lengkap hendak menanyakan kepada panitia resepsi pernikahan, jam berapa hiburan organ tunggal berakhir, tetapi korban justru ditarik untuk berjoget, korban menolak, namun tiba-tiba seseorang memukul korban dari arah depan," kata Imam.
 
Setelah itu, ada seseorang pria yang melerai, korban pun dibawa sekitar 10 meter dari lokasi hiburan resepsi. Lalu, korban pun kembali dipukul oleh seseorang dengan menggunakan piring kaca.

Saat itu, Munjirin sempat menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri pukulan itu sehingga piring kaca pecah dan tangan kiri terluka.
 
Keempat pemuda yang terlibat penganiayaan ditangkap esok harinya. Setelah diperiksa, mereka ditetapkan menjadi tersangka karena diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ant)

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024