Ustaz Gondrong Tersangka Pengganda Uang Tempuh Praperadilan

Herman alias Ustaz Gondrong pelaku penggandaan uang di Bekasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ustaz gondrong pelaku penggandaan uang di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat namanya kembali mencuat. Hal itu terjadi karena saat ini melalui kuasa hukumnya, pria pemilik nama lengkap Herman itu melakukan upaya praperadilan.

Cara Merawat Uang Agar Tidak Rusak: Tips Mudah yang Wajib Diketahui!

"Ada ketidaksesuaian dalam penangkapan. Pertama tidak adanya surat penangkapan," kata kuasa hukum Herman, Ferdinant Montororing.

Jauh sebelumnya, pihak Kepolisian menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang. 

Uang Rp16 Miliar Disita dari Suami Istri Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Herman alias Ustaz Gondrong sempat viral namanya di media sosial lantaran ada sebuah unggahan video penggadaan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. Dalam video berdurasi 12 menit, itu membuat geger warganet Maret lalu.

Bukan hanya itu kata dia, surat penetapan tersangka tidak disampaikan ke pihak keluarga. Bahkan, penyitaan barang bukti juga tidak ada. "Surat penetapan tersangka tidak sesuai dengan undang undang," katanya.

Pelaku Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Kos di Medan

Lebih jauh dijelaskan Ferdinant, tuduhan pernikahan di bawah umur juga tidak sesuai. Sebab pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui kalau adanya larangan menikah di bawah umur.

Sementara itu istri Herman, Novi Trianti berharap pihaknya segera membebaskan suaminya dari jeratan hukum. Sebab pernikahan yang dilakukan oleh Herman karena suka sama suka, bukan harus dikenakan pasal perlindungan anak.

"Saya kasihan sama anak saya selalu menayakan bapaknya aya maunya suami saya segera dibebaskan," kata Novi.

Ilustrasi pencurian

Modal Pistol Mainan Pencuri Gasak Emas dan Uang Milik PNS di Aceh

Warga asal Kota Langsa berinisial AM (38) ditangkap oleh polisi usai mencuri 12 mayam atau 39 gram emas serta uang Rp 6,3 juta milik seorang PNS di Kuta Alam, Banda Aceh.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024