Ustaz Gondrong Tersangka Pengganda Uang Tempuh Praperadilan
- Istimewa
VIVA – Ustaz gondrong pelaku penggandaan uang di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat namanya kembali mencuat. Hal itu terjadi karena saat ini melalui kuasa hukumnya, pria pemilik nama lengkap Herman itu melakukan upaya praperadilan.
"Ada ketidaksesuaian dalam penangkapan. Pertama tidak adanya surat penangkapan," kata kuasa hukum Herman, Ferdinant Montororing.
Jauh sebelumnya, pihak Kepolisian menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka dalam kasus penggandaan uang.
Herman alias Ustaz Gondrong sempat viral namanya di media sosial lantaran ada sebuah unggahan video penggadaan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. Dalam video berdurasi 12 menit, itu membuat geger warganet Maret lalu.
Bukan hanya itu kata dia, surat penetapan tersangka tidak disampaikan ke pihak keluarga. Bahkan, penyitaan barang bukti juga tidak ada. "Surat penetapan tersangka tidak sesuai dengan undang undang," katanya.
Lebih jauh dijelaskan Ferdinant, tuduhan pernikahan di bawah umur juga tidak sesuai. Sebab pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui kalau adanya larangan menikah di bawah umur.
Sementara itu istri Herman, Novi Trianti berharap pihaknya segera membebaskan suaminya dari jeratan hukum. Sebab pernikahan yang dilakukan oleh Herman karena suka sama suka, bukan harus dikenakan pasal perlindungan anak.
"Saya kasihan sama anak saya selalu menayakan bapaknya aya maunya suami saya segera dibebaskan," kata Novi.