Seorang Pria Dicokok Polisi Usai Ancam Kurir COD Pakai Samurai

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – MDS, seorang pria yang tinggal di Parung Benying, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, diamankan pihak Kepolisian Sektor Ciputat, setelah melakukan tindak intimidasi pada seorang kurir.

Lion Parcel Beberkan 5 Jurus Kirim Barang Aman dan Efisien Pakai COD Ongkir

Di mana awalnya, yang bersangkutan memesan sebuah barang berupa jam tangan disebuah aplikasi belanja online. Yang mana, dalam pembelian itu, sistem pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat.

"Dua hari sebelum kejadian pelaku memesan barang dari medsos. Lalu barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban), dan terlapor membayar uang senilai Rp85 ribu kepada kurir (korban)," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, Rabu, 26 Mei 2021.

Pemerintah Disarankan Bikin Aturan Untuk Patenkan Pembayaran Digital

Selanjutnya, setelah di bayar kepada sang kurir, yang bersangkutan pun membuka bungkusan berisi paket pesanan yang dia beli. Ketika dibuka, ternyata bungkusan itu kosong atau tidak sesuai dengan pesanan seperti iklan dalam media sosial.

"Kemudian, terlapor memanggil kurir (korban) dan marah, karena tidak terima. Terlapor meminta uang kembali pada kurir (korban), karena korban tidak memberikan uang yang sudah diterima, terlapor pun langsung mengambil sebilah samurai dari dalam rumah dan mengancam kurir untuk mengembalikan pembayaran pesanan," ujarnya.

Detik-detik Lansia Terseret Mobil saat Transaksi Jual Beli COD di Jaktim

Adanya ancaman itu, sang kurir kemudian mengembalikan uang yang diberikan oleh terlapor dan langsung melaporkan ke polsek Ciputat Timur. Dan berhasil diamankan pada Selasa, 25 Mei 2021 malam.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah alat bukti berupa satu samurai, satu buah bekas paket dan satu kaos warna biru bertuliskan turn back crime.

"Modus terlapor mengancam dengan sebilah samurai," ungkapnya.

Atas kejadian itu, yang bersangkutan dikenakan pasal 368 (1) Subsider Pasal 2 (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
 

J&T Cargo.

J&T Ungkap Tren Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman, Kenali Modusnya!

Perusahaan Jasa Pengiriman Logistik, J&T Cargo, mengungkapkan peningkatan ancaman keamanan dalam bidang jasa pengiriman.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024