Pembobol Rumah Kosong di Jakbar Ternyata Pencuri Senior
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap kasus pembobolan rumah mewah yang mana tiga orang pelaku berhasil bawa barang berharga yang mencapai senilai Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan tiga orang pelaku yang ditangkap merupakan tokoh lama dalam dunia kriminal yang mana sudah senior dalam kasus pencurian, diketahui para pelaku berusia 50 tahun ke atas dengan masing-masing inisial J (69), T (50), dan JP (50).
"Memang ini unik, usianya di atas 50 semua. Dan mereka juga senior, ahli spesialis rumah kosong," ujar Joko saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Joko mengatakan, para pelaku telah melakukan pencurian rumah barang rumah mewah yang di tinggal pemiliknya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda di Jakarta, hal tersebut diketahui sesuai dengan laporan polisi.
Total keuntungan para pelaku dalam aksi pencurian terakhirnya mencapai Rp 500 juta.
"Modusnya mereka mencari target atau sasaran rumah mewah yang ditinggal pemiliknya atau kosong. Menurut keterangan korban yang sempat kita interview, kerugian itu sekitar Rp500 juta. Dari seluruh lokasi," ujarnya
Berdasarkan proses pemeriksaan, para pelaku senior kriminal ini bukan berasal dari Jakarta, yakni dari daerah Semarang Jawa Tengah, dari tiga pelaku yang tertangkap, dua diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
"Untuk hasil kejahatan mereka gunakan untuk hidup mereka ya," ujarnya.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, Joko mengatakan pihaknya juga berhasil dapati barang bukti alat alat para pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian, berupa 1 linggis, 2 obeng, 3 stik pendek.
Dalam kasus ini pula Joko mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku berinisial B yang berstatus DPO, disisi lain, polisi juga mengejar penadah yang menampung hasil curian para pelaku.
"Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kawanan pencuri terekam CCTV, masuk ke rumah ketika penghuninya sedang pergi, para pelaku kemudian dengan bebas menggasak berbagai barang berharga dalam rumah tersebut hingga mendapati keuntungan mencapai Rp.500 juta.
Proses penyelidikan polisi, tiga orang pelaku berhasil di tangkap dan di awa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses pemeriksaan dan hukuman. Para pelaku tang tertangkap kemudian dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.