Pelaku Begal di Tugu Tani Diciduk, Terancam 12 Tahun Penjara

Keterangan Pers Penangkapan Pelaku Begal di Tugu Tani Jakpus
Sumber :
  • VIVA/ Willibrodus

VIVA – Dua pelaku begal, yang merampas sepeda motor milik seorang pria yang menggunakan jaket ojek online (ojol) di Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat akhirnya ditangkap. 

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kedua pelaku ini merampas motor korbannya dengan cara kekerasan, yakni menggunakan senjata tajam celurit, saat di lampu merah Tugu Tani. Korban tidak melawan. Aksi itu terekam CCTV.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, korban bernama Wahyu Tarmidzi. Saat kejadian, ia usai mengantar istrinya. Kemudian kembali ke arah Tugu Tani dan berhenti di lampu merah. Pada saat berhenti, korban tiba-tiba didatangi dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B 4092 FVD.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Baca juga: 17 Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Dipecat

Kedua tersangka dalam kasus begal ini adalah M alias T (26) dan ASY alias S (20). M berperan sebagai pengendara sepeda motor dan ASY bertugas sebagai eksekutor, yakni yang mengacungkan celurit kepada korban, mengambil serta membawa kabur sepeda motor korban.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

"Ketika itu korban kaget dan takut, sehingga menyerahkan sepeda motornya. Kejadiannya pada 7 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 02.50 WIB. Setelah berhasil merampas motor korban, kedua tersangka langsung kabur," kata Setyo, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 25 Mei 2021.

Selain merampas motor, lanjut Setyo, kedua tersangka juga mengambil handphone milik korban merk Xiaomi Redmi 6 berwarna gold. Sedangkan motor korban adalah Yamaha N-Max dengan nomor polisi B 4590 THG.

"Kedua tersangka ini telah menjual motor dan handphone milik korban senilai Rp4 juta. Penadahnya saat ini masih diburu berinisial B, yang diduga terlibat dalam modus perampasan ini," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi menambahkan, bahwa para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KHUP, tentang pencurian dengan kekerasan. Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini adalah sebesar Rp30 juta.

"Ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun," tambah Arsya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya