Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 40 Kg Jaringan Internasional

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. ?Riko Sunarko saat menggelar keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram lebih, dari tangan kelompok narkoba jaringan internasional.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka berinisial MJ dan IS, dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.

Selanjutnya, pada 19 April 2021, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial ES di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dengan barang bukti sabu seberat 75 gram.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

"Kemudian, anggota di lapangan melakukan pengembangan kasus narkoba ini," ujar Riko kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Senin, 24 Mei 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan kembali, Riko mengatakan, pihaknya meringkus MH ?warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. 

Hebohnya Video Napi Pesta Sabu di Sel, Mantan Petugas Lapas: Bukan Cuman Sekali Tapi Sering

MH diringkus polisi saat melintas dengan minibus Toyota Innova BK 1208 DO di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu, 28 April 2021.

Barang haram itu berasal Aceh dan akan dikirim ke Kota Medan untuk diedarkan. Sedangkan, sabu itu merupakan transaksi dari Malaysia sehingga kelompok narkoba ini, jaringan Internasional Malaysia-Aceh-Kota Medan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang telah dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang disimpan di boks ban serep yang telah dimodifikasi," ujar Riko.

Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Keempat tersangka yang diamankan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Riko.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya