Kasus Perampok Tembak Nasabah di Jakut, Pihak Bank Diperiksa

Perampokan nasabah bank usai tarik uang tunai.
Sumber :
  • Repro video via Andrew Tito/ VIVA.

VIVA – Polsek Pademangan akan memanggil pihak bank tempat korban, J (21), mengambil uang sebelum dirampok pelaku yang berjumlah empat orang. Pihak bank diyakini polisi bisa membantu pihaknya mempertajam penyelidikan.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

"Ada pihak bank, rencananya beberapa orang akan dimintai keterangan," ujar Kapolsek Pademangan, Ajun Komisaris Polisi Panji Ali Candra kepada wartawan, Senin 24 Mei 2021.

Rencananya, polisi akan meminta keterangan pihak bank pada hari ini. Adapun sejauh ini polisi sudah memeriksa sebanyak tiga orang saksi, pun korban terkait kasus ini. Polisi juga sudah membuka rekaman kamera Closed Circuit Television yang merekam perampokan disertai penembakan ini.

OJK Minta Pegadaian Patuhi Sejumlah Aturan Ini Setelah Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

"Kita masih lakukan pengembangan. Salah satunya dengan membuka CCTV dan memeriksa saksi-saksi. Untuk saksi sudah tiga orang yang diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi perampokan seorang nasabah bank terjadi di kawasan Jalan Pademangan, Jakarta Utara, Jumat, 21 Mei 2021. Dalam perampokan yang terjadi siang bolong ini, korban ditembak bagian kakinya oleh korban.

OJK Sudah Blokir 8.500 Rekening Bank Terkait Judi Online

Kejadian ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB siang sebelum ibadah salat Jumat. Pelaku diduga berjumlah empat orang.

"Tadi siang telah terjadi 365 perampokan di Jalan Pademangan, Jakut, yang dilakukan indikasi ada empat pelaku ini masih kita dalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Mei 2021.

Baca juga: Pria di Samarinda Rampok Bank dengan Pistol dan Bom Mainan

Ilustrasi Bank

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Aturan OJK ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025