Penampakan Barbuk Uang Rp11,5 Miliar di Polres Indramayu

Polisi pamerkan barang bukti uang palsu senilai Rp11,5 miliar
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap empat orang tersangka pengedar uang palsu dengan barang bukti yang disita senilai Rp11,5 miliar lebih.

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu.

Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Ia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.

Baca juga: Tak Diundang Puan, Ganjar Ternyata Ketemu Megawati di Jakarta

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.

Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.

Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Selain itu disita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.

"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar. (ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya