ART Culik Anak Prajurit TNI Dibekuk, Polisi Beberkan Kronologi

Kapolres Jakarta Timur Kombes Edwin Kurniawan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (36) menculik D, anak prajurit TNI yang berusia sembilan bulan. S melancarkan aksinya pada hari keenam bekerja sebagai ART di rumah anggota TNI Kodam Jaya itu.

Kasus KLB Meningkat di Kalangan Anak Sekolah, IDAI Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan mengatakan, S menculik bayi berinisial D itu di rumahnya di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Jumat, 21 Mei 2021. Ketika itu, kedua orang tua D sedang pergi bekerja.

"Dia baru 6 hari bekerja di sana dan memang S ini dibawa oleh sesama pembantu yang merupakan tetangga dari korban," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Mei 2021.

Tenaga Honorer Desa Ditangkap Gegara Kelola Website Pornografi

Menurut Erwin, dari rekaman kamera CCTV, tampak S membawa bayi tersebut keluar rumah. Selanjutnya S bersama bayi itu menaiki angkutan umum menuju Terminal Kampung Rambutan. 

S lantas membawa bayi itu ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Dia menaiki bus lalu mobil travel menuju Indramayu. Sesampainya di tujuan, S menitipkan bayi itu ke rumah bibinya. 

Kereta Otonom Tanpa Rel Diretur ke China, Kemenhub: Untuk IKN Kita Cari yang Terbaik

Tak sampai 24 jam usai kejadian, aparat Polres dan Kodim Indramayu berhasil membekuk S di rumahnya. Sedangkan bayi D diamankan di rumah bibi S. 

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian Indramayu dan juga Kodim setempat. Pelaku ditangkap di rumahnya, sementara bayi yang menjadi korban penculikan tersebut dititipkan di bibi pelaku. Selanjutnya, pelaku kami jemput dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur," ujarnya.

Saat ini, S tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 

Ilustrasi karaoke.

Wanita FW Rekrut Anak di Bawah Umur Jadi LC Tempat Karaoke

Perempuan berinisial FW (42) ditetapkan sebatai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024