Pemicu H, Anggota DPRD Bangkalan Tembak Mati L

Ilustrasi aksi penembakan.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA - Penyidik Kepolisian Resor Bangkalan menetapkan anggota DPRD setempat berinisial H sebagai tersangka dugaan penembakan yang menewaskan L, warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Maret 2021 lalu. Sakit hati karena L tidak mengakui pencurian sepeda motor yang diduga dilakukannya jadi pemantik H melakukan penembakan.

Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan.

“Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 21 Mei 2021.

Kondisi Terkini AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solsel 

Gatot menjelaskan, H adalah eksekutor penembakan L. Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M.

Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka Penembakan

Marahnya AKP Dadang saat Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim: Saya Makan Kau!

Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu. Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.

“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka.

Hingga kemudian terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. Senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38.

“Motifnya ini sakit hati,” kata Gatot.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Polisi Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian. Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.

Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.

“Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H. Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 21 Mei 2021.

Pemanggilan pemeriksaan kemudian dilayangkan kepada H. Sempat mangkir dua kali, H kemudian menyerahkan diri dan datang memenuhi panggilan penyidik pada 15 Mei 2021 lalu.

“H ini menyerahkan diri dan sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” kata Sigit.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya