Usai Rampok dan Perkosa ABG di Bekasi, Rangga Pesta Sabu

Rangga, rampok buron yang perkosa ABG di Bekasi Ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Perampok yang memperkosa Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun di Bekasi, Rangga Tias Saputra, bersama rekannya, Risky Panjaitan, memakai hasil kejahatannya untuk pesta sabu.

ABG yang Tega Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel Kini Dirujuk ke RS Polri, Jalani Tes Kejiwaan

"Jadi digunakan untuk beli sabu," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 20 Mei 2021.

Kata Yusri, berdasar pengakuan Rangga, tiap habis merampok mereka selalu memakai uangnya untuk hal semacam ini. Pada kasus terakhir di Bekasi pun demikian. Keduanya terbukti pesta sabu lagi dikuatkan hasil tes urin. Hasil tes urin menunjukkan mereka positif mengkonsumsi sabu.

Selain Petak Umpet, ABG 14 Tahun Sempat Pamit Tidur Sebelum Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus

"Karena seluruhnya ini (Rangga dan Risky Panjaitan) positif mengkonsumsi amfetamin dan metamfetamin," katanya lagi.

Rangga dan Risky bikin geger saat momen lebaran Idul Fitri. Kawanan bandit ini melancarkan aksi kriminalnya dengan merampok di salah satu rumah di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sabtu, 15 Mei 2021. 

Polisi Cecar Ini ke Ibu dari ABG yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel

Selain merampok, Rangga yang merupakan dalang perampokan sempat memperkosa remaja putri, anak pemilik rumah. Dari aksi perampokannya itu, Rangga dan Risky berhasil menggondol dua handphone.

"Pengakuan korban sekitar pukul 05.00 kejadiannya, ada orang yang masuk ke dalam rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo.

Polisi beberapa hari kemudian berhasil mencokok Rangga pada Rabu, 19 Mei 2021.

Baca juga: Setengah Jam Rangga Pelototi Tubuh ABG di Bekasi Lalu Memperkosanya

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi

Ibu dari ABG yang Bunuh Ayah-Nenek Minta Hukuman Anak Diringankan, Polisi Bilang Begini

AP meminta keringanan hukuman untuk sang putra jika tak ada penghentian kasusnya. 

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024