Polisi Tangkap Lima Pelaku Begal Taksi Online, Rata-rata Pelajar

Kasatreskrim Lebak, Iptu Indik Rusmono (kemeja putih lengan pendek, masker hitam) saat melakukan olah TKP begal taksi online.
Sumber :
  • Dok. Polres Lebak

VIVA – Polres Lebak akhirnya menangkap lima pelaku begal taksi online di wilayah Cileles, Kabupaten Lebak, Banten hanya beberapa jam setelah korban melapor ke polisi. Korban, Cepi Hanapi (47) mengalami kejadian nahas itu pada Rabu, 19 Mei 2021 dini hari.

Harga Anjlok, Petani Cabai Lebak Banten Kesulitan Jual Hasil Panen

Kemudian di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB Cepi melapor ke polisi. Dirinya pun melakukan visum di RSUD Lebak, kemudian dimintai keterangan di hari yang sama. Malamnya, empat pelaku begal ditangkap dikediamannya masing-masing.

"Pelaku sebetulnya berjumlah 5 orang, 4 orang menyamar sebagai penumpang dan satu orang menggunakan mobil mengikuti dari belakang," kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Kamis 20 Mei 2021.

Geger Bocah Korban Pembunuhan Ditemukan di Lebak dalam Kondisi Banyak Luka dan Mulut Dilakban

Baca juga: Firli Sebut Tak Pernah Berpikir Pecat Novel Cs dari KPK

Berdasarkan data polisi, tiga dari lima begal itu merupakan pelajar. Korban ditembak menggunakan air softgun dan digebuki oleh empat pelaku yang menyamar sebagai penumpang. Cepi keluar mobil dan mengajak duel para pembegal, namun mereka memilih kabur dari lokasi kejahatan yang berada di tengah kebun sawit itu.

PKS-PSI Sepakat Koalisi di Pilgub Banten dan Pilbup Lebak

Masih di hari yang sama, Rabu sore, 19 Mei 2021, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, seluruh tersangka berhasil di tangkap.

"Pertama (ditangkap) dua orang tersangka di wilayah Rangkasbitung (Lebak). Kemudian kita melakukan pengejaran ke tersangka lain dan Alhamdulillah kurang dari 24 jam kelima pelaku bisa kita lakukan penangkapan," terangnya.

Tak hanya membawa dua air softgun, pelaku juga mempersenjatai dirinya dengan alat setrum yang dibeli secara online. Kedua benda itu beserta satu buah mobil pelaku dijadikan alat bukti kejahatan oleh polisi.

Para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Kemudian pasal 1 Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.

"Dan UU RI nomor 8 tahun 1948 joperkap nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Cepi Hanapi, seorang taksi online menjadi korban begal. Hebatnya, dia tetap melawan penjahat setelah ditembaki air softgun sebanyak 10 kali.

Berikut identitas pelaku begal taksi online yang ditangkap oleh Polres Lebak :

1) AG (25), tidak bekerja, warga Rangkasbitung, Lebak, Banten.

2) RD (20), tidak bekerja, warga Cileles, Lebak, Banten.

3) RFD (16), pelajar, warga Rangkasbitung, Lebak, Banten.

4) IM (21), pelajar, warga Cengkareng, Jakarta Barat. 

5) FB (24), pelajar, warga Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya