Pengakuan Pria yang Lecehkan Bocah di Masjid Pangkalpinang

Polisi tangkap pelaku pelecehan anak di Masjid di Pangkalpinang
Sumber :
  • ANTARA/ Donatus Dasapurna

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Masjid Baitul Makmur Kecamatan Girimaya.

Detik-detik Pria di Simalungun Tewas saat Selamatkan Istri dan Anak dari Kebakaran

"Terduga pelaku berinisial IZ (16) diringkus Tim Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang merupakan warga Kecamatan Gerunggang yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Pangkalpinang," kata Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan terduga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (20/5) dini hari saat sedang bersembunyi di rumah keluarga yang berada di Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Karo Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang

Peristiwa pelecehan anak bawah umur terjadi di Masjid Baitul Makmur pada Senin, 17 Mei dan sempat viral di media sosial.

Menindaklanjuti temuan dan laporan dari orang tua korban, Tim Naga melakukan olah TKP dan menghimpun informasi untuk mencari petunjuk pelaku.

Terpopuler: Ramalan Zodiak Hingga Jakarta Bakal Punya Destinasi Wisata Baru

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, Tim Naga bergerak ke salah satu rumah yang beralamat di Kacangpedang yang diduga sebagai persembunyian pelaku, namun tidak ditemukan. Pencarian dilanjutkan ke rumah keluarga yang berada di Desa Sempan dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang tertidur di rumah saudaranya. Berdasarkan dari keterangan pelaku, tindak asusila yang dilakukan setelah menonton video porno," katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu lembar baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku ketika mendatangi Masjid Baitul Makmur. (oya)

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (Ant)

Baca juga: Detik-detik Bocah Perempuan di Temanggung Tewas dan Disimpan 4 Bulan

Kepala Bidang Dokumen Perjalananan dan Izin Tinggal Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Denny Irawan saat tunjukkan fasilitas baru ruang ramah anak

Imigrasi Soetta Hadirkan Ruang Khusus Pembuatan Paspor Anak, Disebut Layanan Pertama di Indonesia

Kehadiran ruang ramah anak tersebut diharapkan memangkas waktu pembuatan paspor bagi anak-anak.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025