Anak Anggota Dewan di Bekasi Terduga Cabul Bakal Dijemput Paksa
- VIVAnews/ Dani (Bekasi)
VIVA – Aparat kepolisian membuka peluang untuk melakukan jemput paksa terhadap AT (21), terduga pelaku pencabulan terhadap gadis tunarungu. Terduga adalah anak dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penjemputan paksa akan dilakukan, jika pemanggilan ketiga tidak digubris AT. Polisi sebenarnya sudah memanggil AT guna mengklarifikasi laporan terhadap dirinya. Tapi, dia terus mangkir dari panggilan polisi tersebut.
"Kalau sudah tiga kali ya kita jemput paksa. Kita cari dia," ucap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing kepada wartawan, Rabu 19 Mei 2021.
Baca juga: Polsek Candipuro Dibakar Warga
Kata Erna, status AT sampai sekarang masih saksi. AT belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena yang bersangkutan belum datang untuk diperiksa sebagai saksi. Sehingga, pemeriksaan terhadapnya belum terjadi.
"Ya (belum tersangka) karena belum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis tunarungu berinisial NS (20) dicekoki minuman keras hingga diduga dicabuli oleh oknum Linmas berinisial BL di Komplek Kuburan Jati, Duren Jaya, Bekasi Timur. Korban diminta melayani nafsu bejat BL di dekat makam kakeknya.
Peristiwa pada 17 Maret 2021 itu pun akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan nomor STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.