Viral Tas Milik Wanita Cantik di Jagakarsa Dijambret, Pelaku Ditangkap
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Akibat aksinya melakukan jambret tas milik wanita yang sedang berjalan di sebuah jalan, seorang pemuda berinisial MKA (17) terpaksa harus mendekam di dalam ruang tahanan sel Mapolsek Jagakarsa.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Endang Sukmawijaya mengatakan, kejadian jambret tersebut sempat viral di media sosial yang terjadi di Jalan Balai Rakyat, Jagakarsa Jakarta Selatan, Rabu 12 Mei 2021, sekitar pukul 09:45 WIB.
Endang mengatakan, satu pelaku mengendarai motor melakukan aksinya saat korban sedang berjalan di pinggir jalan sambil membawa sebuah tas. Pelaku yang melihat kejadian tersebut kemudian berusaha mendekati korban dengan pelan-pelan agar tidak curiga.
“Korban yang sedang berjalan dihampiri dari belakang ketika sedang berjalan, kemudian pelaku merampas tas korban dan langsung melarikan diri,” ujar Endang kepada awak media di Mapolsek Jagakarsa, Selasa, 18 Mei 2021.
Mengetahui tasnya dirampas, dan melihat pelaku kabur mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, korban pun melapor kejadian ini. Kemudian, aparat bergerak cepat berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan korban dan hasil rekaman dari kamera CCTV di sekitar lokasi, pihaknya pun berhasil menangkap pelaku (MKA) di kediaman orang tuanya pada tanggal 17 Mei 2021 pukul 17.00 WIB.
“MKA ini kita amankan di rumah keluarganya di Kelapa Dua Depok,” ungkap Endang.
Selain pelaku yang diamankan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil kejahatannya yaitu satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku saat beraksi, satu unit telepon genggam. Kemudian satu buah tas yang berhasil dirampas berisi uang tunai sebanyak Rp.5.500.000.
“Namun pelaku telah menggunakan uang sebesar Rp3 juta untuk digunakan membayar utang dan mentraktir teman-temannya di malam takbiran dan di hari raya lebaran idul Fitri,” Imbuh Endang.
Dikatakan Endang, adapun motifnya tersangka melakukan tindakan kejahatan tersebut dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar utang perbaikan motornya dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka MKA dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP JO Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pidana anak. Dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Baca juga: Habib Rizieq dan 5 Eks Petinggi FPI Dilarang Aktif di Ormas