7 Petugas RSUD termasuk PNS di Banten Garong Alkes Kala Pandemi

Para petugas RS di Lebak, Banten curi alkes ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Tujuh pegawai RSUD Adji Darmo, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap polisi karena mencuri alat kesehatan (alkes). Satu di antara pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

Pelaku berinisial I (57) seorang PNS, J (36) security, R (44) security, S (34) cleaning service, A (29) porter, T (31) porter dan S (46) porter. 

"Lokasi pencurian di gudang farmasi RSUD Adji Darmo. Kerugian sekitar Rp 85 juta," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, melalui pesan singkatnya, Selasa 18 Mei 2021.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Indik bercerita pada hari Jumat, 07 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 wib, para pelaku mencuri alkes di gudang farmasi. Sejumlah barang kemudian diketahui hilang saat dilakukan pemeriksaan.

Barang-barang yang diketahui hilang seperti handscoon atau sarung tangan karet khusus medis. Kemudian spuit atau alat suntik, berupa pompa piston sederhana untuk menyuntikkan atau menghisap cairan atau gas. Selanjutnya cairan RL atau ringer laktat yaitu cairan infus.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Para pelaku memiliki perannya masing-masing, untuk tersangka S (34), masuk ke gudang farmasi melalui jendela dan mengambil barang. Tersangka T (31), S (46), R (44) dan J (36) bertugas mengawasi dan mengangkut barang curian ke dalam mobil. Pelaku A (29) dan I (57) memiliki tugas menyediakan mobil untuk mengangkut dan menjual alkes curian.

"(Alkes) diambil oleh oknum pegawai rumah sakit. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara sebelumnya dibagikan peran kepada masing-masing pelaku," terangnya.

Dari para pelaku, masih tersisa batang bukti berupa tiga kardus handacoon merek Shamrock dan dua kardus handscoon merek Stardec yang belum terjual.

Karena perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan tujuh tahun kurungan penjara. Kini, seluruh tersangka sudah berada di Mapolres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukum masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan butuh uang untuk biaya operasional, dikarenakan di masa pandemi upah yang didapatkannya tidak seperti sebelum pandemi selain itu karena harga jual alkes mahal untuk saat ini," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya