PRT Gebuk Majikan di Cengkareng karena Dimaki Pakai Kata Setan

Galon Aqua digunakan PRT memukul majikan di Cengkareng
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Lantaran tidak terima ditegur terus-menerus, seorang pembantu rumah tangga (PRT ) dengan inisial NN (32) nekat menyerang dan menganiaya majikannya sendiri dengan memukulkan botol galon Aqua kosong ke majikan. Hal ini terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 18 Mei 2021.

Polisi: Suami di Cengkareng Bunuh Istrinya dalam Kondisi Hamil

Aksi nekat PRT tersebut juga sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kapolsek Cengkareng Kompol Egman membenarkan kejadian penganiayaan tersebut dan kini pihaknya telah mengamankan pelaku.

Terungkap Penyebab Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Usai Bunuh Istri, Suami Bunuh Diri

“Betul kejadian, pelaku sudah diamankan di Polsek sekarang,” ujar Egman dikonfirmasi, Selasa 18 Mei 2021.

Egman mengatakan kejadian berawal dari pelaku yang membuang buang air dan di peringati majikannya saat dia sedang mencuci piring.

Kronologi Pasutri Tewas di Cengkareng: Suami Bunuh Istri sebelum Gantung Diri

Saat diingatkan, pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata setan lantaran korban mengaku kesal tidak dihiraukan oleh pelaku.

Saat dimarahi tersebut, pelaku lalu menyerang majikannya dengan mencakar tangan sang majikan. Pelaku juga sempat memaki korban dan menendang kaki kiri sang majikan.

Dalam proses pemeriksaan korban dan pelaku, Egman menjelaskan bahwa sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban dengan menggunakan botol galon Aqua kosong mengenai lengan kanan kiri korban.

Lagi-lagi pelaku nekat memukul majikan lantaran pelaku memasak telur untuk makan yang tanpa sepengetahuan majikan. Sementara majikannya mengaku sudah memberitahukan bahwa sudah ada opor ayam untuk makan.

"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya.

Selanjutnya majikan tersebut lalu mendatangi polsek Cengkareng untuk membuat laporan pada minggu 16 Mei 2021 lalu.

Tim Buser Polsek Cengkareng lalu menangkap pelaku dan menjemputnya dari rumah korban. Polisi juga membawa satu galon Aqua kosong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya