Gerebek Kampung Ambon, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Tersangka pengerebekan Kampung Ambon.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Komplek Permata, Kampung Ambon di gerebek pasukan gabungan Polda Metro Jaya Dan Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Polisi pun sudah menetapkan tersangka dari pengerebekan tersebut terkait dengan narkoba.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 49 orang. Proses pemeriksaan mengerucut 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dan senjata.

"Tujuh tersangka kami amankan di dalam hasil penggerebekan operasi terpadu dari 49 orang kami amankan awalnya, 47 laki-laki dan dua orang perempuan," ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 10 Mei 2021.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

Yusri menegaskan, dalam proses pemeriksaan puluh orang yang ditangkap, tujuh di antaranya ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan pengedar, dan dua pelaku lainnya merupakan bandar besar yang berstatus suami-istri.

"Bandar ada 2 suami-istri inisial FPR (27) dan GNS (25)," ujarnya.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Sisanya, Yusri menjelaskan sebagai kaki tangan bandar besar, yakni para pengecer narkoba jumlah kecil dengan inisial SK alias Emo (45), IK alias Isak (42), HER (51), RGP alias Eki (49), dan GPL (18).

Baca juga: Habib Rizieq Tak Tahu Ada Aturan Isolasi COVID-19 Selama 14 Hari

Selanjutnya, 20 orang dari 49 yang di tangkap, diketahui positif menggunakan narkoba. Dan, kini menjalani proses rehabilitasi oleh kepolisian.

Di sisi lain 10 orang lainnya kasusnya  dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Terkait dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

"Dua belas orang negatif dan kita sudah pulangkan, tetapi masih dalam pantauan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.

Yusri menyebut saat ini polisi terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka narkoba yang berhasil tertangkap. Para tersangka diketahui sebagai pemain lama dalam dunia peredaran narkoba.

Dari 7 tersangka tersebut, 6 orang dikenai Pasal 114 ayat 1 dan satu lainnya dikenai Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya