Polisi Sebut Debt Collector Pengeroyok Serda Nurhadi Preman
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Sebanyak 11 debt collector alias mata elang pengeroyok Serda Nurhadi merupakan preman yang tidak dibekali Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan alias SPPP. Polisi menyebut para debt collector itu ilegal.
"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 10 Mei 2021.
Mereka direkrut oleh PT ACKJ. Perusahaan itu, awalnya mendapat mandat atau surat kuasa dari PT Clipan Finance guna melakukan penarikan mobil terhadap debitur yang menunggak.
Namun, PT ACKJ merekrut preman-preman untuk melakukan pekerjaan tersebut. Padahal, harusnya mereka merekrut orang-orang yang miliki SPPP.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPPP-nya tidak ada sama sekali. Jadi, itu tidak boleh. Itu ilegal," ujar dia.
Diketahui, sebelumnya viral seorang anggota TNI yang sedang mengendarai mobil dan hendak masuk tol tapi dikepung sejumlah debt collector.
Pihak TNI menjelaskan anggota TNI itu bernama Serda Nurhadi yang sedang membantu masyarakat karena sakit. Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menyebut Serda Nurhadi merupakan anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakarta Utara.
Herwin bilang peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya, Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Saat itu, Nurhadi dapat laporan dari anggota PPSU atas nama Muhammad Abduh.
"(Anggota PPSU) melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang, kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit," jelas Herwin.
Mendengar informasi itu, Serda Nurhadi menuju lokasi dan mengambil inisiatif membantu pengendara yang tengah dikepung debt collector. Nurhadi kemudian mengambil alih kemudi Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK tersebut untuk mengantar ke rumah sakit melalui Jalan Tol Koja Barat.
"Namun (tetap) dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," ujar Herwin.
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman juga menegaskan Serda Nurhadi tak punya kaitan dengan pemilik mobil yang bermasalah dengan debt collector atau pihak debitur. Dudung menjelaskan, Nurhadi hanya coba membantu pengendara yang sedang sakit dan akan menuju rumah sakit.