Mata Elang Minta Maaf, Pangdam Jaya: Proses Hukum Tetap Jalan

Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman di Makodam Jaya
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman telah menerima permintaan maaf dari pihak mata elang atau dept collector yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Babinsa Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara.

Pj Gubernur hingga Petinggi TNI/Polri Tinjau Kesiapan TPS Pilgub Jakarta

Meski telah menerima permintaan maaf tersebut, namum Dudung memastikan proses hukum terhadap 11 orang debt collector tersebut akan tetap dilanjutkan.

"Yang jelas walau dia sudah minta maaf proses hukum tetap jalan. Proses hukum tetap jalan diserahkan ke polisi," kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin 10 Mei 2021.

Konser Dua Lipa di Jakarta Batal, Mata Elang Productions, Jadi Sorotan Netizen

Menurut Dudung, pada saat itu, Serda Nurhadi murni membantu keluarga yang memang terlilit persoalan dengan debt collector di jalanan. Dia sendiri tak ada hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang dengan cara mengadang pemilik mobil hingga menimbulkan kemacetan.

"Sudah dipastikan Serda Nurhadi tak ada hubungannya dengan keluarga yang punya persoalan dengan debt collector ini. Murni, beliau hanya membantu masyarakat," jelasnya.

Jenderal Maruli Lantik 12 Perwira Tinggi TNI AD, Ada Nama Pangkostrad hingga Pangdam Jaya

Minta Maaf

Salah satu pelaku pengeroyokan dan pengadangan atau anggota debt collector sendiri telah meminta maaf secara langsung atas perbuatannya yang telah melakukan pengadangan terhadap Serda Nurhadi. Permintaan maaf itu dia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi saat keduanya bertemu di Makodam Jaya.

"Saya minta maaf dan akan tanggung jawab dan akan bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata Hendri Laitumu yang merupakan salah satu pelaku tindak kekerasan terhadap Serda Nurhadi.

Diketahui, kejadian tersebut bermula pada saat belasan debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan. Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis lalu, 6 Mei 2021.

Setelah berhasil mengadang kendaraan, para dept collector itu lantas melakukan pengeroyokan terhadap Serda Nurhadi.

"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam keterangannya.
 

Baca juga: 11 Mata Elang Ditangkap Gara-gara Rampas Mobil TNI Serda Nurhadi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya