Ketua Mata Elang Sambangi Kodam Jaya Pagi Ini, Mau Minta Maaf
- Pendam Jaya
VIVA – Tim gabungan dari Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Kodam Jaya berhasil meringkus 11 orang mata elang atau debt collector yang sebelumnya berusaha merampas mobil Honda Mobilio B 2683 BZK yang dikemudikan anggota anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502 Serda Nurhadi.
Para debt collector itu sebelumnya mengadang mobil yang dikendarai Serda Nurhadi yang berpakaian dinas PDL Loreng di depan Gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Aksi para mata elang itu kemudian viral di media sosial.
"Kejadiannya itu pada Kamis 6 Mei lalu, kemudian baru viral kemarin Sabtu," kata Wakapolres Jakarta Utara, Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu 9 Mei 2021.
Diketahui para pelaku yang mencegat dan berusaha rampas mobil yang dikendarai Serda Nurhadi masing-masing berinisial YM (23), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GYT (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HRL (25).
Sebelumnya, Serda Nurhadi yang tengah berada di kantor Kelurahan Semper Timur mendapatkan laporan dari warga bahwa ada kendaraan berhenti sedang di kepung oleh seorang pria dan membuat macet total.
Kendaraan tersebut berisi kurang lebih 10 orang, didalamnya terdapat anak kecil dan satu orang sakit yang hendak dibawa ke rumah sakit. Serda Nurhadi langsung mengambil alih dengan mengemudi mobil tersebut untuk mengantar warga ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Saat hendak masuk ke jalan tol, mobil yang dikendarai Serda Nurhadi dikepung kembali oleh para debt collector. Para debt collector juga memberikan ancaman dan berusaha merampas kunci mobil tersebut yang masih melekat.Â
"Kemudian Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti beberapa orang debt collector," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, memang kendaraan ini menunggak cicilan selama 8 bulan, Â hal itu yang membuat para debt collector berusaha mengambil mobil tersebut.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan persnya, mengatakan Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke rumah sakit. Serda Nurhadi, lanjut Kapendam, tidak mengetahui jika kondisi mobil tersebut bermasalah.
"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak Debt colloector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit," tegas Kapendam Jaya
Kapendam menambahkan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima VIVA, kabarnya Ketua Organisasi Mata Elang akan mendatangi Kodam Jaya pada Senin pagi, 10 Mei 2021. Kedatangan Ketua Organisasi Mata Elang ke Markas Kodam Jaya dalam rangka meminta maaf.
Acara yang digelar pukul 09.30 Wib di Lobby Sapta Marga Makodam Jaya ini, rencananya juga akan dihadiri langsung Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya.Â