11 Mata Elang Ditangkap Gara-gara Rampas Mobil TNI Serda Nurhadi

Ilustrasi debt collector atau mata elang.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan TNI berhasil meringkus 11 orang matau elang atau debt collector yang sebelumnya berusaha merampas mobil Honda Mobilio B 2683 BZK yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi.

Konser Dua Lipa di Jakarta Batal, Mata Elang Productions, Jadi Sorotan Netizen

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan, para pelaku berhasil diringkus pihaknya pada Minggu 9 Mei 2021, di lokasi yang berbeda.

Diketahui berinisial para pelaku yang mencegat dan berusaha rampas mobil tersebut yakni YM (23), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GYT (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HRL (25).

Detik-Detik ‘Mata Elang’ Keluarkan Jurus Tendangan 'Kung Fu' ke Driver Ojol

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga turut menyita empat video rekaman yang viral di sosial media. Kemudian, ponsel merk iPhone 6S yang digunakan untuk merekam.

"Kejadiannya itu pada Kamis 6 Mei lalu, kemudian baru viral kemarin Sabtu” ujar Nasriadi dikonfirmasi, Minggu 9 Mei 2021.

Ahmad Effendy Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Ternyata Korban Begal Modus 'Mata Elang'

Nasriadi menjelaskan, kejadian percobaan perampasan mobil tersebut berawal saat Babinsa Jakarta Utara Serda Nurhadi mendapatkan laporan dari warga bahwa ada kendaraan berhenti sedang di kepung oleh seorang pria dan membuat macet total.

Di saat yang bersamaan, mobil tersebut hendak mengantar anak kecil yang sedang sakit menuju ke Rumah sakit, namun di cegat oleh para debt collector.

Sontak Serda Nurhadi langsung mengambil alih dengan mengemudi mobil tersebut untuk diamankan dari pada debt collector.

"Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih kemudi mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," ujar Nasriadi.

Dikarenakan Serda Nurhadi tidak mahir mengendarai mobil jenis automatic, sehingga dirinya membawa kendaraan tersebut dengan berjalan pelan-pelan. Pada saat masuk ke dalam Jalan Tol, tiba-tiba mobilnya dikepung kembali oleh para debt collector.

Selain mengepung para debt collector memberikan ancaman dan berusaha merampas kunci mobil tersebut yang masih melekat.

"Kemudian Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti beberapa orang debt collector," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, memang kendaraan ini menunggak cicilan selama 8 bulan,  hal itu yang membuat para debt collector berusaha mengambil mobil tersebut.

"Setelah korban buat laporan, kami langsung bentuk tim untuk menangkap para pelaku," ujarnya.

Tidak perlu waktu lama, Polisi yang bekerja sama dengan TNI berhasil tangkap 11 orang pelaku terduga di lokasi yang berbeda,” kata dia.

Pata Debt Collector tersebut kemudian digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan mendalam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya