Polisi Ciduk 3 Orang Penyebar Konten Ajakan Demo Tolak Larangan Mudik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang menyebarkan ajakan kepada sopir angkutan umum untuk menggelar unjuk rasa menolak kebijakan larangan mudik 2021. Tiga pelaku diamankan pada Sabtu dini hari tadi.

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan tiga pelaku itu diamankan karena mengunggah ajakan sopir sampai pelaku usaha transportasi untuk demo.

"Pada hari Sabtu pukul 03.00 WIB telah diamankan tiga orang yang melakukan 'postingan' di WhatsApp Group untuk mengajak demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu, 8 Mei 2021.

Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Tiga pemuda yang ditangkap tersebut diketahui berinisial ES (33), AA (34) dan BES (39). Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan pada Jumat, 7 Mei 2021 karena beredarnya tangkapan layar berisi ajakan unjuk rasa dan membuat kemacetan di jalan tol.

Menurut Yusri, tangkapan layar ajakan demo itu tersebar di WhasApp grup.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

"Penyidik mendapatkan informasi terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp grup, tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan," ujar Yusri.

Atas laporan tersebut, Kepolisian menggelar penyelidikan yang mengarah kepada ketiga pelaku tersebut. Ketiganya pun diamankan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui ketiganya tidak berniat mengikuti aksi demo tersebut. Mereka mengaku hanya meneruskan ajakan yang mereka terima di grup WhatsApp.

Ketiganya bahkan tidak mengetahui siapa pembuat pesan ajakan unjuk rasa tersebut.

"Ketiganya tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," kata Yusri.

Meski demikian ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Polisi masih menyelidiki dan mencari pihak yang pembuat ajakan demo tersebut. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya