Palsukan Surat Swab Test, Pria Ini Ditangkap di Bandara Ahmad Yani

Polisi mengamankan pelaku pemalsu swab test (bertopi merah)
Sumber :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

VIVA – Pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19 kembali terjadi di bandara. Kali ini, dilakukan calon penumpang yang akan terbang melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu, 8 Mei 2021.

Pelaku berinisial ERS (51), warga Banten. Mau mudik dengan pesawat terbang, tapi ia nekat membawa persyaratan surat hasil swab test PCR yang dipalsukan dengan cara dibuat sendiri.

Saat melewati pemeriksaan di posko terpadu Bandara Ahmad Yani, modus pelaku terbongkar. Sebab, surat hasil swab test yang ia buat, ternyata tanggalnya sama dengan keberangkatan pesawat, yaitu 8 Mei 2021. Padahal, swab test butuh waktu lama untuk mengetahui hasilnya.

"Petugas curiga karena tanggal surat tes dengan waktu terbang hampir bersamaan, sehingga petugas menghubungi laboratorium seperti yang tertera di surat tersebut," kata Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novitasari.

Dina menjelaskan petugas posko terpadu pun memberitahukan hal itu ke Polsek Semarang Barat. Pelaku, kemudian dibawa untuk diperiksa.

Dari keterangan kepada polisi, pelaku mengaku seorang teknisi sebuah perusahaan kontraktor. Ia mengaku mau pulang kampung ke Banten. Rencananya ia terbang dengan pesawat Garuda Indonesia pada Sabtu, 8 Mei 2021, pukul 09.55 WIB.

"Ternyata pihak lab menyatakan kalau lab baru buka jam 8 pagi. Jadi, sangat tidak mungkin, karena swab PCR ini membutuhkan waktu paling tidak enam jam untuk mendapatkan hasilnya," jelas Kompol Dina.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, terungkap bahwa pelaku membuat surat hasil swab test sendiri.

Bareskrim Diminta Periksa Eks Gubernur Sumsel Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB BSB

"Pelaku mengaku terburu-buru, dan membuat surat keterangan PCR palsu," lanjut Dina.

Kemudian, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Saat ini, petugas Polsek Semarang Barat terus mendalami kasus ini terkait dugaan kemungkinan orang lain terlibat. Petugas juga sudah melakukan pemeriksaan tes swab antigen terhadap pelaku.

Gopek Ditangkap Polisi karena Bisnis Buat STNK Palsu di Tangerang, Harganya Rp 600 Ribu

Laporan: Teguh Sutrisno-tvOne

Aipda Wibowo Hasyim

Sosok Polisi yang Penjarakan Guru Honorer Gegara Anaknya Dihukum, Ternyata...

Supriyani, seorang guru honorer yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap polisi gara-gara menghukum siswanya.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2024