11 Petugas Sipir di Sumut Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menindak tegas petugas sipir yang terlibat peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bekerjasama dengan narapidana. Sebanyak 11 petugas sipir sudah dan dalam proses pemecatan.
"Kurun waktu 2020-2021, ada 11 orang, ada sudah dipecat dan lagi proses pemecatan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna, kepada wartawan di Medan, Jumat 7 Mei 2021.
Agung menghargai proses hukum dilakukan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tengah menjalani proses penyidikan, yang melibatkan petugas Lapas atau Rutan di Sumut ini.
"Ini mereka (petugas Lapas) ditahan. Keluar surat penahanan, keluar juga pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum," kata Agung.
Agung mengatakan 11 petugas yang siap dipecat itu menunjukkan bahwa pihak Kemenkuham Sumut melakukan tindakan tegas, dan tidak main-main dengan narkoba yang melibat petugas lapas atau rutan.
"Diputus bersalah sekian tahun, pecat langsung. Nol tahun (belum diputus) pecat. Kalau kasus narkoba kita tidak ada main-main," ujar Agung.
Agung menambahkan, pihaknya sudah mengidentifikasi puluhan petugas yang terlibat peredaran narkoba. Namun, belum jauh menjalani bisnis haramnya. Pihak Kemenkuham Sumut langsung melakukan pembinaan secara internal.
"Terindikasi untuk menyalahgunakan narkoba langsung kita bina, ada puluhan orang. Dia bilang ?'sekolah di Kemenkuham'," tutur Agung.